Jumat, 09 Maret 2012

Meminta minta yang halal dan meminta-minta yang haram


         Meminta-minta yang yang halal dan meminta-minta yang haram Meminta-minta dalam bahasa arab disebut tasawwul. Dari fi’il tasawwala artinya ”meminta-minta atau meminta pemberian (lihat mu’jamul wasith). Sebagian ulama mendefinisikan tasawwul adalah upaya meminta harta orang lain, bukan untuk kemashlahatan agama melainkan untuk kepentingan pribadi.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan ”Perkataan Al-Bukhari (bab menjaga diri dari meminta-minta) maksudnya adalah meminta-minta sesuatu, selain untuk kemashlahatan agama)lihat:Fathul baari 3/336).

Kamis, 01 Maret 2012

HUKUM MEMINTA-MINTA (MENGEMIS) MENURUT SYARI'AT ISLAM


DEFINISI MINTA-MINTA (MENGEMIS)
             Minta-minta atau mengemis adalah meminta bantuan, derma, sumbangan, baik kepada perorangan atau lembaga. Mengemis itu identik dengan penampilan pakaian serba kumal, yang dijadikan sarana untuk mengungkapkan kebutuhan apa adanya. Hal-hal yang mendorong seseorang untuk mengemis –salah satu faktor penyebabnya- dikarenakan mudah dan cepatnya hasil yang didapatkan. Cukup dengan mengulurkan tangan kepada anggota masyarakat agar memberikan bantuan atau sumbangan.