DEFINISI
MINTA-MINTA (MENGEMIS)
Minta-minta atau mengemis
adalah meminta bantuan, derma, sumbangan, baik kepada perorangan atau lembaga.
Mengemis itu identik dengan penampilan pakaian serba kumal, yang dijadikan
sarana untuk mengungkapkan kebutuhan apa adanya. Hal-hal yang mendorong
seseorang untuk mengemis –salah satu faktor penyebabnya- dikarenakan mudah dan cepatnya
hasil yang didapatkan. Cukup dengan mengulurkan tangan kepada anggota
masyarakat agar memberikan bantuan atau sumbangan.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MENDORONG SESEORANG UNTUK MENGEMIS DAN MINTA-MINTA
Ada
banyak faktor yang mendorong seseorang mencari bantuan atau sumbangan.
Faktor-faktor tersebut ada yang bersifat permanen, dan ada pula yang bersifat
mendadak atau tak terduga. Contohnya adalah sebagai berikut:
1.
Faktor ketidakberdayaan, kefakiran, dan kemiskinan yang dialami oleh
orang-orang yang mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan keluarga
sehari-hari. Karena mereka memang tidak memiki gaji tetap, santunan-santunan
rutin atau sumber-sumber kehidupan yang lain. Sementara mereka sendiri tidak
memiliki keterampilan atau keahlian khusus yang dapat mereka manfaatkan untuk
menghasilkan uang. Sama seperti mereka ialah anak-anak yatim, orang-orang yang
menyandang cacat, orang-orang yang menderita sakit menahun, janda-janda miskin,
orang-orang yang sudah lanjut usia sehingga tidak sanggup bekerja, dan
selainnya.
2.
Faktor kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi oleh orang-orang yang mengalami
kerugian harta cukup besar. Contohnya seperti para pengusaha yang tertimpa
pailit (bangkrut) atau para pedagang yang jatuh bangkrut atau para petani yang
gagal panen secara total. Mereka ini juga orang-orang yang memerlukan bantuan
karena sedang mengalami kesulitan ekonomi secara mendadak sehingga tidak bisa
menghidupi keluarganya. Apalagi jika mereka juga dililit hutang yang besar
sehingga terkadang sampai diadukan ke pengadilan.
3.
Faktor musibah yang menimpa suatu keluarga atau masyarakat seperti kebakaran,
banjir, gempa, penyakit menular, dan lainnya sehingga mereka terpaksa harus
minta-minta.
4.
Faktor-faktor yang datang belakangan tanpa disangka-sangka sebelumnya.
Contohnya seperti orang-orang yang secara mendadak harus menanggung hutang
kepada berbagai pihak tanpa sanggup membayarnya, menanggung anak yatim,
menanggung kebutuhan panti-panti jompo, dan yang semisalnya. Mereka ini juga
adalah orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan biasanya tidak punya simpanan
harta untuk membayar tanggungannya tersebut tanpa uluran tangan dari orang lain
yang kaya, atau tanpa berusaha mencarinya sendiri walaupun dengan cara
mengemis.
JENIS-JENIS
PENGEMIS
Ketika
kita membahas tentang fenomena pengemis dari kacamata kearifan, hukum, dan
keadilan, maka kita harus membagi kaum pengemis menjadi dua kelompok:
1.
Kelompok pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan
Secara
riil (kenyataan hidup) yang ada para pengemis ini memang benar-benar dalam
keadaan menderita karena harus menghadapi kesulitan mencari makan sehari-hari.
Sebagian
besar mereka ialah justru orang-orang yang masih memiliki harga diri dan ingin menjaga
kehormatannya. Mereka tidak mau meminta kepada orang lain dengan cara mendesak
sambil mengiba-iba. Atau mereka merasa malu menyandang predikat pengemis yang
dianggap telah merusak nama baik agama dan mengganggu nilai-nilai etika serta
menyalahi tradisi masyarakat di sekitarnya. Allah Ta’ala berfirman:
"(Apa
yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya
karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi; (orang
lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena
mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka
dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun
harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui"
[al-Baqarah/2 : 273].
2.
Kelompok pengemis gadungan yang pintar memainkan sandiwara dan tipu muslihat
Selain
mengetahui rahasia-rahasia dan trik-trik mengemis, mereka juga memiliki
kepiawaian serta pengalaman yang dapat menyesatkan (mengaburkan) anggapan
masyarakat, dan memilih celah-celah yang strategis. Selain itu mereka juga
memiliki berbagai pola mengemis yang dinamis, seperti bagaimana cara-cara
menarik simpati dan belas kasihan orang lain yang menjadi sasaran. Misalnya di
antara mereka ada yang mengamen, bawa anak kecil, pura-pura luka, bawa map
sumbangan yang tidak jelas, mengeluh keluarganya sakit padahal tidak, ada yang
mengemis dengan mengamen atau bermain musik yang jelas hukumnya haram, ada juga
yang mengemis dengan memakai pakaian rapi, pakai jas dan lainnya, dan puluhan
cara lainnya untuk menipu dan membohongi manusia.
PANDANGAN
SYARIAT TERHADAP MINTA-MINTA (MENGEMIS)
Islam
tidak mensyari’atkan meminta-minta dengan berbohong dan menipu. Alasannya bukan
hanya karena melanggar dosa, tetapi juga karena perbuatan tersebut dianggap
mencemari perbuatan baik dan merampas hak orang-orang miskin yang memang
membutuhkan bantuan. Bahkan hal itu merusak citra baik orang-orang miskin yang
tidak mau minta-minta dan orang-orang yang mencintai kebajikan. Karena mereka
dimasukkan dalam golongan orang-orang yang meminta bantuan. Padahal sebenarnya
mereka tidak berhak menerimanya, terlebih kalau sampai kedok mereka terungkap.
Banyak
dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu dan tanpa adanya
kebutuhan yang mendesak. Diantara hadits-hadits tersebut ialah sebagai berikut.
Hadits
Pertama.
Diriwayatkan
dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.
"Seseorang
senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari
Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya".[1]
Hadits
Kedua
Diriwayatkan
dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ.
"Barang
siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah
ia memakan bara api" [2].
Hadits
Ketiga
Diriwayatkan
dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
َالْـمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِيْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.
"Minta-minta
itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika
seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat
perlu" [3]
Bolehnya
kita meminta kepada penguasa, jika kita dalam kefakiran. Penguasa adalah orang
yang memegang baitul maal harta kaum Muslimin. Seseorang yang mengalami
kesulitan, boleh meminta kepada penguasa karena penguasalah yang bertanggung
jawab atas semuanya.
Namun,
tidak boleh sering meminta kepada penguasa. Hal ini berdasarkan hadits Hakiim
bin Hizaam Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku meminta kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau memberiku. Kemudian aku minta
lagi, dan Rasulullah memberiku. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
يَا حَكِيْمُ، إِنَّ هَذَا الْـمَـالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُوْرِكَ لَهُ فِيْه ِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيْهِ ، وَكَانَ كَالَّذِيْ يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ. الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى.
"Wahai
Hakiim! Sesungguhnya harta itu indah dan manis. Barang siapa mengambilnya
dengan berlapang hati, maka akan diberikan berkah padanya. Barang siapa mengambilnya
dengan kerakusan (mengharap-harap harta), maka Allah tidak memberikan berkah
kepadanya, dan perumpamaannya (orang yang meminta dengan mengharap-harap)
bagaikan orang yang makan, tetapi ia tidak kenyang (karena tidak ada berkah
padanya). Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik daripada tangan yang di
bawah (yang meminta)".
Kemudian
Hakîm berkata: "Wahai Rasulullah! Demi Dzat yang mengutusmu dengan
kebenaran, aku tidak menerima dan mengambil sesuatu pun sesudahmu hingga aku
meninggal dunia”.
Ketika
Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, ia memanggil Hakîm Radhiyallahu
'anhu untuk memberikan suatu bagian yang berhak ia terima. Namun, Hakîm tidak
mau menerimanya, sebab ia telah berjanji kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam. Ketika ‘Umar menjadi khalifah, ia memanggil Hakîm untuk memberikan
sesuatu namun ia juga tidak mau menerimanya. Kemudian ‘Umar bin al-Khaththab
Radhiyallahu 'anhu berkata di hadapan para sahabat: "Wahai kaum Muslimin!
Aku saksikan kepada kalian tentang Hakîm bin Hizâm, aku menawarkan kepadanya
haknya yang telah Allah berikan kepadanya melalui harta rampasan ini (fa’i),
namun ia tidak mau menerimanya. Dan Hakîm Radhiyallahu 'anhu tidak mau menerima
suatu apa pun dari seorang pun setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
sampai ia meninggal dunia”.[4]
Hadits
ini menunjukkan tentang bolehnya meminta kepada penguasa. Akan tetapi tidak
boleh sering, seperti kejadian di atas, yaitu Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam menasihati Hakîm bin Hizâm. Hadits ini juga menerangkan tentang ta’affuf
(memelihara diri dari meminta kepada manusia) itu lebih baik. Sebab, Hakîm bin
Hizâm Radhiyallahu 'anhu pada waktu itu tidak mau meminta dan tidak mau
menerima.
ORANG-ORANG
YANG DIBOLEHKAN MEMINTA-MINTA
Diriwayatkan
dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
“Wahai
Qabiishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu
dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh
meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang
ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia
mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup
sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah
ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran
hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram,
dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.[5]
KEUTAMAAN
TIDAK MEMINTA-MINTA DAN ANJURAN UNTUK BERUSAHA
Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya menganjurkan kita untuk berusaha
dan mencari nafkah apa saja bentuknya, selama itu halal dan baik, tidak ada
syubhat, tidak ada keharaman, dan tidak dengan meminta-minta. Kita juga
disunnahkan untuk ta’affuf (memelihara diri dari minta-minta), sebagaimana yang
Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya.
"(Apa
yang kamu infakkan adalah) untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya
karena jihad) di jalan Allah sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi; (orang
lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena
mereka menjaga diri (dari minta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari
ciri-cirinya, mereka tidak minta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta
yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui"
[al-Baqarah/2 ayat 273].
Diriwayatkan
dari az-Zubair bin al-‘Awwâm Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam, beliau bersabda:
لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ، أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ.
"Sungguh,
seseorang dari kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas
punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga dengannya Allah menjaga wajahnya
(kehormatannya), itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang
lain, mereka memberinya atau tidak memberinya".[6]
Seseorang
yang menjual kayu bakar yang ia ambil dari hutan adalah lebih baik daripada ia
harus meminta-minta kepada orang lain. Nabi n menjelaskan jalan yang terbaik
karena meminta kepada orang lain hukumnya haram dalam Islam, baik mereka (orang
yang dimintai sumbangan) itu memberikan atau pun tidak. Tetapi yang terjadi
pada sebagian kaum muslimin dan thâlibul-‘ilmi (para penuntut ilmu) adalah
meminta kepada orang lain, dan menganggapnya sebagai suatu hal yang biasa dan
wajar. Padahal, hal ini hukumnya haram dalam Islam. Jadi, yang terbaik ialah
kita mencari nafkah, kemudian setelah itu kita makan dari nafkah yang kita
dapat, baik sedikit maupun banyak, dan sesuatu yang kita dapat itu lebih mulia
daripada minta-minta kepada orang lain.
Seorang
anak yang minta kepada kedua orang tuanya, atau orang tua kepada anaknya, atau
isteri kepada suaminya, ini tidak termasuk dalam hadits ini. Karena, orang tua
wajib memberikan nafkah kepada anaknya. Jadi, kalau anak meminta kepada orang
tuanya, tidak termasuk dalam hadits ini, begitu pun sebaliknya. Karena pada
hakikatnya harta anak itu milik orang tuanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
أَنْتَ وَمَالُكَ ِلِأَبِيْكَ.
"Engkau
dan hartamu adalah milik bapakmu".[7]
Sebagian
dari para sahabat adalah orang-orang miskin, tetapi mereka tidak meminta-minta
kepada orang lain walaupun mereka sangat membutuhkan. Tetapi, orang-orang yang
tidak mengetahui menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya disebabkan
mereka menjaga kehormatan diri mereka dengan tidak meminta-minta kepada orang
lain.
Orang
yang paling berbahagia dan yang paling beruntung dalam hidup ini adalah orang
yang merasa cukup dengan apa yang Allah berikan. Contohnya, orang yang hanya
mendapat rizki Rp 5000,- (Lima ribu rupiah) sehari, kemudian ia merasa cukup
dengannya, maka ia adalah orang yang paling beruntung dan bersyukur kepada
Allah Ta’ala dengan apa yang Allah berikan kepadanya.
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ.
"Sungguh
beruntung orang yang masuk Islam, diberikan rizki yang cukup, dan dia merasa
puas dengan apa yang Allah berikan kepadanya".[8]
Diriwayatkan
dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ فَأَنْزَلَهَا بِالنَّاسِ لَمْ تُسَدَّ فَاقَتُهُ ، وَمَنْ أَنْزَلَهَا بِاللهِ أَوْشَكَ اللهُ لَهُ بِالْغِنَى: إِمَّا بِمَوْتٍ عَاجِلٍ أَوْ غِنًى عَاجِلٍ.
"Barang
siapa yang ditimpa suatu kesulitan lalu ia mengadukannya kepada manusia, maka
tidak akan tertutup kefakirannya. Dan barangsiapa yang mengadukan kesulitannya
itu kepada Allah, maka Allah akan memberikannya salah satu diantara dua
kecukupan: kematian yang cepat atau kecukupan yang cepat".[9]
Dalam
hadits ini dijelaskan bahwa seorang yang mendapat kesulitan dan kesusahan,
namun ia selalu berharap kepada orang lain, maka kefakirannya tidak akan
tertutupi. Kita dapat saksikan betapa banyaknya kaum Muslimin yang tertimpa
musibah dan kesulitan mereka adukan semuanya kepada orang lain, baik dengan
mengatakan bahwa ia sedang sakit atau sedang bangkrut usahanya atau selainnya.
Tetapi, apabila mereka sedang mendapatkan senang dan mendapat keuntungan,
mereka tidak mengadukannya kepada orang lain. Seseorang yang mengadukan
kefakiran dan kesulitannya agar orang lain merasa kasihan kepadanya, maka hal
itu tetap tidak akan menutup kefakirannya. Namun jika ia merasa cukup dengan
karunia yang Allah Ta’ala berikan, dan ia mengadukan segala kesulitannya kepada
Allah, maka Dia akan menutupi kefakirannya itu dan akan menambah karunia yang
telah diberikan-Nya kepadanya. Apabila Allah Ta’ala mentakdirkan kita mengalami
kesulitan, lalu kita adukan kesulitan yang kita alami kepada Allah, maka Dia
akan memberikan kepada kita jalan keluar yang baik dan rizki, baik cepat maupun
lambat.
Kita
harus mengimani, memahami, dan mengamalkan hadits ini dalam kehidupan kita.
Kita harus yakin bahwa hanya Allah-lah yang mendengar kesulitan kita. Adapun
manusia, mereka tidak suka mendengar kesulitan orang lain. Islam menganjurkan
kita untuk berusaha, berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan usaha ini tidak mengurangi waktu kita, baik
dalam menuntut ilmu maupun mengajar dan mendakwahkan ilmu.
KESIMPULAN
Ada
beberapa poin yang dapat diambil sebagai kesimpulan dari pembahasan ini, di
antaranya:
1.
Harta yang kita peroleh dengan usaha kita sendiri adalah diberkahi.
2.
Bila kita mengalami kesulitan, maka kita harus mengadukannya kepada Allah
Ta’ala.
3.
Dianjurkan untuk menjaga diri (ta’affuf), dan tidak meminta-minta kepada orang
lain.
4.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaiat para sahabatnya, agar mereka tidak
meminta-minta kepada orang lain.
5.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang para sahabat dan ummatnya untuk
meminta-minta kepada orang lain.
6.
Harta yang diperoleh dari minta-minta adalah tidak berkah.
7.
Meminta-minta menghilangkan rasa malu.
8.
Meminta-minta adalah perbuatan yang haram dan hina.
9.
Harta hasil dari meminta-minta tanpa kebutuhan adalah haram.
10.
Meminta-minta adalah cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya.
11.
Orang yang meminta-minta kepada manusia tanpa kebutuhan, maka pada hari Kiamat
tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.
12.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjamin dengan Surga bagi siapa saja
yang menjamin dirinya untuk tidak meminta-minta kepada orang lain.
13.
Orang yang meminta-minta berarti ia meminta bara api Neraka Jahannam.
14.
Meminta-minta tidak akan dapat menutupi kefakiran seseorang.
15.
Kita harus berputus asa terhadap apa yang dimiliki orang lain, dan hanya
mengharapkan apa yang ada di Tangan Allah Ta’ala.
KHATIMAH
Di
akhir pembahasan ini saya wasiatkan kepada kaum muslimin, para penuntut ilmu,
dan para dai agar menjaga kehormatan dirinya dengan tidak minta-minta kepada
orang dan tidak mengharap sesuatu kepada manusia. Bagi pemilik harta hendaklah
ia menginfakkannya pada jalan yang disyariatkan. Bagi mereka yang fakir,
hendaklah bersabar dan memohon kecukupan kepada Allah. Dan kepada orang kaya
yang tidak mengeluarkan zakatnya -demikian pula para pengacau dakwah yang
mencuri harta orang lain untuk kepentingan kelompoknya- hendaklah mereka takut
akan siksa Allah Ta’ala.
Mudah-mudahan
Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai orang yang bersyukur dan qana’ah atas
segala nikmatnya, merasa cukup dengan apa yang ada, serta menahan diri dari
minta-minta. Sesungguhnya Allah Mahadermawan, Mahamulia.
Shalawat
serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, kepada keluarganya, Sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik. Dan akhir dari dakwah ini ialah segala puji bagi Allah Rabb
seluruh alam.
Marâji’:
1.
Al-Qurâ`nul-Karim.
2.
Al-Mustadrak.
3.
Al-Mughamarat al-Mutamawwilin Baina al-Hajat wal Ihtirâf, karya Shâlih bin
'Abdullah al-Utsaimin.
4.
Al-Mu’jamul-Kabir.
5.
As-Sunan al-Kubra lin Nasâ`i.
6.
At-Ta’liqatul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban.
7.
Bahjatun-Nazhirin Syarh Riyadhush-Shâlihin, karya Syaikh Salim al-Hilali.
8.
Dzammul Mas`alah, Ta’lif: Abu Abdirrahmân Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
rahimahullah .
9.
Hilyatul-Auliyâ`.
10.
Irwâ`ul-Ghalil.
11.
Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
12.
Shahîh Bukhâri.
13.
Shahîh Muslim.
14.
Shahîh Jâmi’ush-Shaghîr.
15.
Sunan Abu Dâwud.
16.
Sunan ad-Dârimi.
17.
Shahîh Ibnu Khuzaimah.
18.
Sunan Ibnu Mâjah.
19.
Sunan Nasâ`i.
20.
Sunan Tirmidzi.
[Disalin
dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/Ramadhan1429H/2008. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1].
Muttafaqun ‘alaihi. HR al-Bukhâri (no. 1474) dan Muslim (no. 1040 (103)).
[2].
Shahîh. HR Ahmad (IV/165), Ibnu Khuzaimah (no. 2446), dan ath-Thabrâni dalam
al-Mu’jamul-Kabîr (IV/15, no. 3506-3508). Lihat Shahîh al-Jâmi’ish-Shaghîr, no.
6281.
[3].
Shahîh. At-Tirmidzi (no. 681), Abu Dawud (no. 1639), an-Nasâ`i (V/100) dan
dalam as-Sunanul-Kubra (no. 2392), Ahmad (V/10, 19), Ibnu Hibbân (no. 3377
–at-Ta’lîqâtul Hisân), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (VII/182-183, no.
6766-6772), dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ` (VII/418, no. 11076).
[4].
Shahîh. Al-Bukhâri (no. 1472), Muslim (no. 1035), dan lainnya.
[5].
Shahîh. HR Muslim (no. 1044), Abu Dâwud (no. 1640), Ahmad (III/477, V/60),
an-Nasâ`i (V/89-90), ad-Dârimi (I/396), Ibnu Khuzaimah (no. 2359, 2360, 2361,
2375), Ibnu Hibbân (no. 3280, 3386, 3387 –at-Ta’lîqtul-Hisân), dan selainnya.
[6].
Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 1471, 2075).
[7].
Shahîh. HR Ibnu Mâjah (no. 2291) dari Jaabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu
'anhuma, dan ath-Thabrâni dalam Mu’jamul-Kabîr (VII/230, no. 6961, X/81-82, no.
10019) dari Samurah dan Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu 'anhu. Lihat Irwâ`ul-Ghalîl
(no. 838).
[8].
Shahîh. HR Muslim (no. 1054) dan lainnya, dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu
'anhu.
[9].
Shahîh. HR Ahmad (I/389, 407, 442), Abu Dâwud (no. 1645), at-Tirmidzi (no.
2326), dan al-Hâkim (I/408). Lafazh ini milik Abu Dâwud.
Http//www.Almanhaj.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar