Jumat, 09 Maret 2012

Meminta minta yang halal dan meminta-minta yang haram


         Meminta-minta yang yang halal dan meminta-minta yang haram Meminta-minta dalam bahasa arab disebut tasawwul. Dari fi’il tasawwala artinya ”meminta-minta atau meminta pemberian (lihat mu’jamul wasith). Sebagian ulama mendefinisikan tasawwul adalah upaya meminta harta orang lain, bukan untuk kemashlahatan agama melainkan untuk kepentingan pribadi.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan ”Perkataan Al-Bukhari (bab menjaga diri dari meminta-minta) maksudnya adalah meminta-minta sesuatu, selain untuk kemashlahatan agama)lihat:Fathul baari 3/336).

                 Bedasarkan definisi tersebut,kita simpulkan:tasawwul atau mengemis adalah untuk kepentingan sendiri,bukan untuk kemashlahatan agama atau kepentingan kaum muslimin. Hukum mengemis dan meminta subangan menurut islam Meminta sumbangan atau mengemis pada dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam.Bahkan jika melakukannya dengan cara menipu atau berdusta hukumnya haram.Dan termasuk dosa besar. Sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radiyallahu anhu,ia berkata:Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:seorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong dagnig pun di wajahnya.shahih,HR.Bukhari dan Muslim) Dan juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radiyallahu anhu,ia berkata:Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:Barangsiapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya,maka sesungguhnya dia hanyalah sedang meminta bara api.maka silahkan dia kurangi atau dia perbanyak.(HR.muslim,ibnu majah dan ahmad)shahih. Meminta-minta yang diperbolehkan Disebutkan dalam sebuah hadits,ada beberapa keadaan yang membolehkan seseorang mengemis atau meminta sumbangan antara lain sebagai berikut: 
1.ketika menanggung beban diyat atau melunasi hutang oarng lain-dibolehkan sampai mampu melunasinya.tapi setelah lunas wajib meninggalkannya.
2.ketika ditimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya-dibolehkan sampai mendapatkan sandaran hidup.
 3.ketika tertimpa kefakiran yang sangat berat, sehingga disaksikan oleh 3 orang yang berakal,pemuka masyarakatnya bahwa dia tertimpa kefakiran-halal baginya sampai mendapatkan kecukupan bagi kehidupannya. Dalilnya sebagaimana diriwayaatkan dari sahabat Qobishoh bin Mukhariq Al-Hilaly radiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:”wahai qobishoh! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari 3 orang:seseorang yang menanggung beban(hutang orang lain,diyat/denda),ia boleh meminta-minta sampai ia meelunasinya,kemudian berhenti.dan seseorang yang ditimpa musibah yang mengahabiskan hartnya ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.dan seseoarng yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada 3 orang dari kaumnya mengatakan,si fulan telah ditimpa kesesengsaraan hidup,ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.meminta-minta untuk ketiga hal itu wahai qobishah! adalah haram,dan orang yang memakanya adalah memakan yang haram.(shohih,HR.muslim,abu dawud,ahmad dan nasa’i)
 4.mengajukan permohonan sumbangan untuk kepentingan dakwah islam dan kemaslahatan kaum muslimin. Ketika meminta subangan untuk kepentingan kaum muslimin, bukan untuk kepentingan pribadi. Meminta-minta untuk tujuan dakwah –termasuk tasawwul yang diperbolehkan dalam Islam, meskipun yang meminta orang kaya.Diantara dalil yang menunjukan bolehnya sumbangan untuk kepentingan agama dan kemashlahatan kaum muslimin adalah pesan Rasullullah shallallahu alaihi wasallam kepada pemimpin perang ketika sebelum barangkat.Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda”jika mereka orang-orang kafir yang diperangi, tidak mau masuk Islam maka mintalah al-jizyah dari mereka! jika mereka memberikannya terimalah dan tahanlah dari memerangi memerangi mereka! jika mereka tidak mau menyerahkan al-jizyah mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka!”( shahih,HR,muslim dan ahmad) Berdasarkan hadits di atas meminta al-jizyah dari orang kafir tidak termasuk tasawwul (mengemis atau meminta-minta yang dilarang) karena al-jizyah bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan kaum muslimin. Termasuk dalam pengertian meminta bantuan untuk kepentingan kaum muslimin adalah hadits yang menceritakan bahwa Rasullullah shallallahu alaihi wasallam juga pernah meminta bantuan kepada seorang tukang kayu untuk membuatkan mimbar untuk Beliau shallallahu alaihi wasallam. Sahl bin Sa’ad As-Sa'idy radiyaallahu anhu berkata: Rasullullah shallallahu alaihi wasallam pernah mengutus kepada seorang wanita: ”Perintahkan anakmu yang tukang kayu itu untuk membuatkan untukku sebuah mimbar sehingga aku bisa duduk diatasnya!” (shahih.HR Bukhari,nasa’i dan ahmad) Al-Imam Bukhari rahimahullah menyatakan: ”Bab: Meminta bantuan kepada tukang kayu dan ahli pertukangan lainnya untuk membuat kayu-kayu mimbar dan masjid”. -Shahih bukhari: 1/172 . Al-Imam Ibnu Baththal rahimahullah memberikan penjelasan, ” Didalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya meminta bantuan kepada tukang kayu dan orang yang kaya untuk segala hal yang manfaatnya bisa dirasakan kaum muslimin. Dan orang-orang yang segera tanggap untuk melakukannya dihaturkan banyak terima kasih. (Lihat syarah-Ibnu Bathal lil Bukhary 2/100) Komite tetap untuk urusan fatwa dan riset ilmiyah Saudi Arabiyah pernah ditanya: Tanya: ”Bolehkah meminta bantuan dari seorang muslim untuk membangun masjid atau madrasah, apa dallinya?” Jawab: ”Perkara tersebut diperbolehkan karena termasuk dalam tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Allah Ta’ala berfirman: ”Dan tolong-menolonglah kalian dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS.Al-maidah:2) {Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta’ Almajma’atul Ula no.6192(6/242) Diringkas dari majalah Pengusaha Muslim Indonesia edisi 22 hal 54-55 rubrik Fiqih Muamalah oleh Ustazd Muhammad Warsitho,MA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar