Meminta-minta yang yang halal dan meminta-minta yang
haram Meminta-minta dalam bahasa arab disebut tasawwul. Dari fi’il tasawwala
artinya ”meminta-minta atau meminta pemberian (lihat mu’jamul wasith). Sebagian
ulama mendefinisikan tasawwul adalah upaya meminta harta orang lain, bukan
untuk kemashlahatan agama melainkan untuk kepentingan pribadi.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan ”Perkataan Al-Bukhari (bab menjaga diri dari
meminta-minta) maksudnya adalah meminta-minta sesuatu, selain untuk
kemashlahatan agama)lihat:Fathul baari 3/336).
Bedasarkan definisi
tersebut,kita simpulkan:tasawwul atau mengemis adalah untuk kepentingan
sendiri,bukan untuk kemashlahatan agama atau kepentingan kaum muslimin. Hukum
mengemis dan meminta subangan menurut islam Meminta sumbangan atau mengemis
pada dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam.Bahkan jika melakukannya
dengan cara menipu atau berdusta hukumnya haram.Dan termasuk dosa besar.
Sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radiyallahu anhu,ia
berkata:Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:seorang senantiasa
meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari kiamat dalam
keadaan tidak ada sepotong dagnig pun di wajahnya.shahih,HR.Bukhari dan Muslim)
Dan juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radiyallahu anhu,ia berkata:Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:Barangsiapa meminta-minta kepada manusia
harta mereka untuk memperbanyak hartanya,maka sesungguhnya dia hanyalah sedang
meminta bara api.maka silahkan dia kurangi atau dia perbanyak.(HR.muslim,ibnu
majah dan ahmad)shahih. Meminta-minta yang diperbolehkan Disebutkan dalam
sebuah hadits,ada beberapa keadaan yang membolehkan seseorang mengemis atau
meminta sumbangan antara lain sebagai berikut:
1.ketika
menanggung beban diyat atau melunasi hutang oarng lain-dibolehkan sampai mampu
melunasinya.tapi setelah lunas wajib meninggalkannya.
2.ketika
ditimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya-dibolehkan sampai
mendapatkan sandaran hidup.
3.ketika
tertimpa kefakiran yang sangat berat, sehingga disaksikan oleh 3 orang yang
berakal,pemuka masyarakatnya bahwa dia tertimpa kefakiran-halal baginya sampai
mendapatkan kecukupan bagi kehidupannya. Dalilnya sebagaimana diriwayaatkan
dari sahabat Qobishoh bin Mukhariq Al-Hilaly radiyallahu anhu ia berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:”wahai qobishoh! Sesungguhnya
meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari 3 orang:seseorang
yang menanggung beban(hutang orang lain,diyat/denda),ia boleh meminta-minta
sampai ia meelunasinya,kemudian berhenti.dan seseorang yang ditimpa musibah
yang mengahabiskan hartnya ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran
hidup.dan seseoarng yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada 3 orang dari
kaumnya mengatakan,si fulan telah ditimpa kesesengsaraan hidup,ia boleh
meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.meminta-minta untuk ketiga hal
itu wahai qobishah! adalah haram,dan orang yang memakanya adalah memakan yang
haram.(shohih,HR.muslim,abu dawud,ahmad dan nasa’i)
4.mengajukan
permohonan sumbangan untuk kepentingan dakwah islam dan kemaslahatan kaum
muslimin. Ketika meminta subangan untuk kepentingan kaum muslimin, bukan untuk
kepentingan pribadi. Meminta-minta untuk tujuan dakwah –termasuk tasawwul yang
diperbolehkan dalam Islam, meskipun yang meminta orang kaya.Diantara dalil yang
menunjukan bolehnya sumbangan untuk kepentingan agama dan kemashlahatan kaum
muslimin adalah pesan Rasullullah shallallahu alaihi wasallam kepada pemimpin
perang ketika sebelum barangkat.Beliau shallallahu alaihi wasallam
bersabda”jika mereka orang-orang kafir yang diperangi, tidak mau masuk Islam
maka mintalah al-jizyah dari mereka! jika mereka memberikannya terimalah dan
tahanlah dari memerangi memerangi mereka! jika mereka tidak mau menyerahkan
al-jizyah mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka!”(
shahih,HR,muslim dan ahmad) Berdasarkan hadits di atas meminta al-jizyah dari orang
kafir tidak termasuk tasawwul (mengemis atau meminta-minta yang dilarang)
karena al-jizyah bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan kaum
muslimin. Termasuk dalam pengertian meminta bantuan untuk kepentingan kaum
muslimin adalah hadits yang menceritakan bahwa Rasullullah shallallahu alaihi
wasallam juga pernah meminta bantuan kepada seorang tukang kayu untuk
membuatkan mimbar untuk Beliau shallallahu alaihi wasallam. Sahl bin Sa’ad
As-Sa'idy radiyaallahu anhu berkata: Rasullullah shallallahu alaihi wasallam
pernah mengutus kepada seorang wanita: ”Perintahkan anakmu yang tukang kayu itu
untuk membuatkan untukku sebuah mimbar sehingga aku bisa duduk diatasnya!”
(shahih.HR Bukhari,nasa’i dan ahmad) Al-Imam Bukhari rahimahullah menyatakan: ”Bab:
Meminta bantuan kepada tukang kayu dan ahli pertukangan lainnya untuk membuat
kayu-kayu mimbar dan masjid”. -Shahih bukhari: 1/172 . Al-Imam Ibnu Baththal
rahimahullah memberikan penjelasan, ” Didalam hadits ini terdapat pelajaran
tentang bolehnya meminta bantuan kepada tukang kayu dan orang yang kaya untuk
segala hal yang manfaatnya bisa dirasakan kaum muslimin. Dan orang-orang yang
segera tanggap untuk melakukannya dihaturkan banyak terima kasih. (Lihat
syarah-Ibnu Bathal lil Bukhary 2/100) Komite tetap untuk urusan fatwa dan riset
ilmiyah Saudi Arabiyah pernah ditanya: Tanya: ”Bolehkah meminta bantuan dari
seorang muslim untuk membangun masjid atau madrasah, apa dallinya?” Jawab:
”Perkara tersebut diperbolehkan karena termasuk dalam tolong menolong dalam
kebaikan dan takwa. Allah Ta’ala berfirman: ”Dan tolong-menolonglah kalian
dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran” (QS.Al-maidah:2) {Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyah
wal Ifta’ Almajma’atul Ula no.6192(6/242) Diringkas dari majalah Pengusaha
Muslim Indonesia edisi 22 hal 54-55 rubrik Fiqih Muamalah oleh Ustazd Muhammad
Warsitho,MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar