Mahligai pernikahan merupakan dambaan setiap insan. Setiap
orang seakan-akan berlomba untuk meraihnya. Berbagai jalan ditempuh demi
merengguk nikmatnya membangun cinta dalam bahtera nikah. Betapa tidak, bagaimanapun
tingginya setatus sosial, kekayaan, popularitas dan prestasinya, tidak akan mendapatkan sesuatu yang
diangan-angankan sebagaimana kebahagian di mahligai pernikahan.
Maka ,sungguh maha suci Allah yang
telah menjadikan pernikahan sebagai nikmat peyempurna separuh agama hambanya. Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda, ”Barangsiapa yang anugerahi
wanita shalihah maka dia telah dibantu untuk menyempurnakan separuh
agamanya,maka hendaklah ia bertakwa pada separuh yang lain.” [HR.Hakim]
MENGAPA
MESTI MENIKAH?
Kalau bukan karena nilainya tidaklah emas dicari. Demikian
halnya rumah tangga, kalau bukan karena faedah dan tujuan yang agung niscaya
manusia tak sudi bersusah payah mendayuh dayung bahtera rumah tangga di tengah
gemuruhnya gelombang samudera ujian. Namun besarnya nilai dan faedah dari
pernikahan seakan badai dan aral rintanganpun tiada terasa berat, justru itulah
pahit getirnya berumahtangga yang sudah menjadi konsekuensi serta kelaziman hidup
bersama kekasih dalam bahtera rumahtangga.
Manfaat dan faedah nikah sangat banyak, faedah yang tidak
bisa di gapai selain dengan menempuh jalur pernikahan, diantaranya adalah:
1.
Memperoleh keturunan. Ini adalah salah satu prinsip utama yang menjadi landasan
disyariatkan nikah, sehingga dengan
menikah manusia bisa tetap terus memelihara keberlangsungan rantai kehidupannya.
Lebih dari itu, anak keturunan merupakan investasi di hari tua, bahkah akan
senantaisa berbuah hingga masa di alam barzakh. Rasullullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabada, ”Jika
seseorang mati maka terputuslah amalannya kecuali tiga; sodaqah jariyah atau
ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakannya.” [HR. Muslim] Doa
anak yang shaleh tentu tidak bisa didapatkan kecuali dengan menikah.
Oleh karenanya, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam
menekankan agar menikah dengan wanita yang subur, beliau bersabda,
”Menikahlah dengan wanita penyayang dan berpotensi memiliki banyak keturunan”.
[HR.Baihaqi dan ibnu hibban,shahih]
2.menjaga
kehormatan dan tipu daya syetan.
Ditengah derasnya arus pergaulan bebas, sudah sepantasnya
setiap muslim untuk tidak merasa aman dari fitnah syahwat,
apalagi media masa semakin fulgar mepublikasikan gambar-gambar yang mengundang syahwat. Oleh karenanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan solusi jitu untuk membentengi diri dari fitnah ini, yaitu
dengan menikah. Beliau bersabda, ”wahai para pemuda, siapa diantara kalian
yang sudah mampu menikah, maka hendaklah menikah, sebab
hal itu akan lebih menudukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan bagi
yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa sebab ia akan menjadi pengekang
syahwat”. [HR.Bukhari, Muslim]
3. Tempat
berlabuh sakinah dan mawaddah.
Tabiat jiwa manusia adalah memiliki rasa jenuh dan bosan, namun bila dihibur dengan hal-hal yang
ia sukai, ia menjadi semangat dan bergairah. Hal ini akan bisa digapai dengan
jalan menikah . oleh karena itu allah befirman yang artinya, “agar ia merasa
senangkepadanya.” (QS. Al A’raf: 189)
HUKUM
MENIKAH
Hukum asal dari pernikahan adalah sunnah, bahkan sebagian
ulama yang mengatakan bahwa hukumnya adalah
wajib, terlebih bagi orang yang
dikhawatirkan terjerat dosa zina. Sebab
meninggalkan zina adalah wajib, maka hukum mencari faktor yang dapat
menjauhkan diri dari zina juga wajib.(Syarah Mumti’)
Akan tetapi, penerapan hukum ini fleksibel, akan berubah sesuai dengan porsi kemampuan dan keadaan tiap individu.
Bisa jadi pernikahan akan berubah menjadi makruh bagi seseorang dalam keadaan
tertentu, dan bisa jadi pula dia akan menjadi haram bagi orang lain yang
memiliki kondisi berbeda.
Syaikh utsaimin menjelaskan bahwa hukum nikah akan berubah
manjadi makruh bagi orang fakir (tidak
memikiki harta), sementara dalam keadaan yang sama dia belum memiliki dorongan
jiwa yang mendesak dirinya untuk menikah. Hukum nikah baginya adalah makruh,
sebab pernikahan justru akan membawanya
kepada kesusahan dan kesulitan. (syarah muti’)
Bahkan hukumnya bisa menjadi haram
jika ia melalaikan hak-hak istri, baik berupa nafkah lahir maupun nafkah batin,
sebab hal tersebut adalah termasuk perbuatan dhalim. Sedangkan Allah melarang
dari perbuatan dhalim, “dan Allah tidak mencintai orang-orang yang berbuat
dhalim.” (Qs. Ali Imran: 57)
Imam At-Thabari mengatakan, “jika
seorang laki-laki mengetahui bahwa ia tidak mampu menafkahi istrinya, atau
memberikan mahar, atau melalaikan hak-hak istri yang wajib ia penuhi, maka
tidak dihalalkan baginya menikah hingga ia menjelaskan keadaannya itu kepada
calon istri (dan calon istri dapat menerima kondisinya), atau ia yakin sudah
mampu memenuhi hak-hak istrinya kelak.” (Al Mausu’ah Al fiqhiyah)
BAGAIMANA
MEMILIH CALON PENDAMPING HIDUP?
Membangun
rumah tangga harus memperhatikan kriteria dalam memilih calon pendamping hidup.
Melakukan pemilihan yang selektif terlebih dahulu merupakan unsur utama
penopang kebahagiaan hidup berrumah tangga, dan termasuk batu permata yang
harus dipancangkan bagi tegaknya sebuah bangunan keluarga baru.
Di antara prinsip yang diajarkan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dalam memilih pasangan adalah lebih
memilih atau mengutamakan calon yang beragama atau shalih ketimbang yang lainnya.
Hal ini diisyaratkan dalam sebuah hadis, Rasulullah sahllallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Jika datang kepada kalian laki-laki yang meminang putri
kalian,sedangkan kalian ridha terhadap
agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak niscaya terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi ini”
[HR. Tirmidzi, shahih]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam memerintahkan kita untuk mengutamakan pasangan yang memiliki
kualitas agama yang baik karena hal itu merupakan sumber kebahagiaan yang kekal
nan abadi.
Meski Islam lebih mengedepankan
agama sebagai syarat utama dalam membangun keluarga, namun aspek fisik seperti
kecantikan atau ketampanan juga boleh untuk dipertimbangkan.
Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu
’alaihi wasallam memerintahkan Mughiran bin syu’bah untuk melihat perempuan
yang hendak ia pinang. Hal ini dimaksudkan agar ia lebih mengetahui aspek fisik
yang menjadikan cinta mereka berdua lebih langgeng.
Demikian pula diantara aspek yang
boleh dipertimbangkan dalam memilih pasangan hidup adalah faktor ekonomi,
terlebih bagi laki-laki, sebab kelak dialah yang wajib untuk menanggung nafkah
keluarga. Seorang wali boleh mempertimbangkan faktor ekonomi laki-laki yang
ingin meminang putrinya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam tatkala Fathimah binti Qais datang kepada beliau dan
mengabarkan bahwa Mu’awiyan bin abi sufyan dan Abu jahm datang meminangnya.
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Adapun Abu
Jahm, dia adalah orang yang selalu meletakkan tongkatnya atas dipundaknya
(banyak safar/sering memukul). Sedangkan Abu sufyan, dia adalah orang yang
miskin, tidak memiliki harta kekayaan. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.”
[HR. Muslim]
Semoga Allah menganugerahkan kepada
kita pasangan hidup yang bertakwa dan kekasih yang menemani kita mengarungi
samudera kehidupan dengan bahtera rumah tangga hingga bersinggah di pulau
wawaddah dan berlabuh di benua sakinah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar