Kamis, 15 November 2012

MENITI BAHTERA NIKAH MENUJU DERMAGA SAKINAH

             Mahligai pernikahan merupakan dambaan setiap insan. Setiap orang seakan-akan berlomba untuk meraihnya. Berbagai jalan ditempuh demi merengguk nikmatnya membangun cinta dalam bahtera nikah. Betapa tidak, bagaimanapun tingginya setatus sosial, kekayaan, popularitas dan prestasinya,  tidak akan mendapatkan sesuatu yang diangan-angankan sebagaimana kebahagian di mahligai pernikahan.

            Maka ,sungguh maha suci Allah yang telah menjadikan pernikahan sebagai nikmat peyempurna separuh agama hambanya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ”Barangsiapa yang anugerahi wanita shalihah maka dia telah dibantu untuk menyempurnakan separuh agamanya,maka hendaklah ia bertakwa pada separuh yang lain.” [HR.Hakim]
MENGAPA MESTI MENIKAH?
Kalau bukan karena nilainya tidaklah emas dicari. Demikian halnya rumah tangga, kalau bukan karena faedah dan tujuan yang agung niscaya manusia tak sudi bersusah payah mendayuh dayung bahtera rumah tangga di tengah gemuruhnya gelombang samudera ujian. Namun besarnya nilai dan faedah dari pernikahan seakan badai dan aral rintanganpun tiada terasa berat, justru itulah pahit getirnya berumahtangga yang sudah menjadi konsekuensi serta kelaziman hidup bersama kekasih dalam bahtera rumahtangga.
Manfaat dan faedah nikah sangat banyak, faedah yang tidak bisa di gapai selain dengan menempuh jalur pernikahan, diantaranya adalah:
1. Memperoleh keturunan. Ini adalah salah satu prinsip utama yang menjadi landasan disyariatkan  nikah, sehingga dengan menikah manusia bisa tetap terus memelihara keberlangsungan rantai kehidupannya. Lebih dari itu, anak keturunan merupakan investasi di hari tua, bahkah akan senantaisa berbuah hingga masa di alam barzakh. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabada,  ”Jika seseorang mati maka terputuslah amalannya kecuali tiga; sodaqah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakannya.” [HR. Muslim] Doa anak yang shaleh tentu tidak bisa didapatkan kecuali dengan menikah.
Oleh karenanya, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan agar menikah dengan wanita yang subur, beliau bersabda, ”Menikahlah dengan wanita penyayang dan berpotensi memiliki banyak keturunan”. [HR.Baihaqi dan ibnu hibban,shahih]
2.menjaga kehormatan dan tipu daya syetan.
Ditengah derasnya arus pergaulan bebas, sudah sepantasnya setiap  muslim  untuk tidak merasa aman dari fitnah syahwat, apalagi media masa semakin fulgar mepublikasikan gambar-gambar yang  mengundang syahwat. Oleh karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan solusi jitu  untuk membentengi diri dari fitnah ini, yaitu dengan menikah. Beliau bersabda, ”wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang  sudah  mampu menikah, maka hendaklah menikah, sebab hal itu akan lebih menudukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan bagi yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa sebab ia akan menjadi pengekang syahwat”. [HR.Bukhari, Muslim]
3. Tempat berlabuh sakinah dan mawaddah.
Tabiat jiwa manusia adalah memiliki rasa jenuh dan  bosan, namun bila dihibur dengan hal-hal yang ia sukai, ia menjadi semangat dan bergairah. Hal ini akan bisa digapai dengan jalan menikah . oleh karena itu allah befirman yang artinya, “agar ia merasa senangkepadanya.” (QS. Al A’raf: 189)
HUKUM MENIKAH
Hukum asal dari pernikahan adalah sunnah, bahkan sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukumnya adalah  wajib, terlebih  bagi orang yang dikhawatirkan terjerat dosa zina. Sebab  meninggalkan zina adalah wajib, maka hukum mencari faktor yang dapat menjauhkan diri dari zina juga wajib.(Syarah Mumti’)
Akan tetapi, penerapan hukum ini  fleksibel, akan  berubah sesuai dengan  porsi kemampuan dan keadaan tiap individu. Bisa jadi pernikahan akan berubah menjadi makruh bagi seseorang dalam keadaan tertentu, dan bisa jadi pula dia akan menjadi haram bagi orang lain yang memiliki kondisi berbeda.
Syaikh utsaimin menjelaskan bahwa hukum nikah akan berubah manjadi makruh bagi  orang fakir (tidak memikiki harta), sementara dalam keadaan yang sama dia belum memiliki dorongan jiwa yang mendesak dirinya untuk menikah. Hukum nikah baginya adalah makruh, sebab pernikahan  justru akan membawanya kepada kesusahan dan kesulitan. (syarah muti’)
            Bahkan hukumnya bisa menjadi haram jika ia melalaikan hak-hak istri, baik berupa nafkah lahir maupun nafkah batin, sebab hal tersebut adalah termasuk perbuatan dhalim. Sedangkan Allah melarang dari perbuatan dhalim, “dan Allah tidak mencintai orang-orang yang berbuat dhalim.” (Qs. Ali Imran: 57)
            Imam At-Thabari mengatakan, “jika seorang laki-laki mengetahui bahwa ia tidak mampu menafkahi istrinya, atau memberikan mahar, atau melalaikan hak-hak istri yang wajib ia penuhi, maka tidak dihalalkan baginya menikah hingga ia menjelaskan keadaannya itu kepada calon istri (dan calon istri dapat menerima kondisinya), atau ia yakin sudah mampu memenuhi hak-hak istrinya kelak.” (Al Mausu’ah Al fiqhiyah)
BAGAIMANA MEMILIH CALON PENDAMPING HIDUP?
Membangun rumah tangga harus memperhatikan kriteria dalam memilih calon pendamping hidup. Melakukan pemilihan yang selektif terlebih dahulu merupakan unsur utama penopang kebahagiaan hidup berrumah tangga, dan termasuk batu permata yang harus dipancangkan bagi tegaknya sebuah bangunan keluarga baru.
            Di antara prinsip yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dalam memilih pasangan adalah lebih memilih atau mengutamakan calon yang beragama atau shalih ketimbang yang lainnya. Hal ini diisyaratkan dalam sebuah hadis, Rasulullah sahllallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika datang kepada kalian laki-laki yang meminang putri kalian,sedangkan  kalian ridha terhadap agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak niscaya terjadi  fitnah dan kerusakan di muka bumi ini” [HR. Tirmidzi, shahih]
            Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk mengutamakan pasangan yang memiliki kualitas agama yang baik karena hal itu merupakan sumber kebahagiaan yang kekal nan abadi.
            Meski Islam lebih mengedepankan agama sebagai syarat utama dalam membangun keluarga, namun aspek fisik seperti kecantikan atau ketampanan juga boleh untuk dipertimbangkan.
            Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan Mughiran bin syu’bah untuk melihat perempuan yang hendak ia pinang. Hal ini dimaksudkan agar ia lebih mengetahui aspek fisik yang menjadikan cinta mereka berdua lebih langgeng.
            Demikian pula diantara aspek yang boleh dipertimbangkan dalam memilih pasangan hidup adalah faktor ekonomi, terlebih bagi laki-laki, sebab kelak dialah yang wajib untuk menanggung nafkah keluarga. Seorang wali boleh mempertimbangkan faktor ekonomi laki-laki yang ingin meminang putrinya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala Fathimah binti Qais datang kepada beliau dan mengabarkan bahwa Mu’awiyan bin abi sufyan dan Abu jahm datang meminangnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Adapun Abu Jahm, dia adalah orang yang selalu meletakkan tongkatnya atas dipundaknya (banyak safar/sering memukul). Sedangkan Abu sufyan, dia adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta kekayaan. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” [HR. Muslim]
            Semoga Allah menganugerahkan kepada kita pasangan hidup yang bertakwa dan kekasih yang menemani kita mengarungi samudera kehidupan dengan bahtera rumah tangga hingga bersinggah di pulau wawaddah dan berlabuh di benua sakinah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar