Peristiwa karamnya bahtera keluarga merupakan
tragedi memilukan yang sering kita saksikan dalam kehidupan rumah tangga.
Betapa banyak rumah tangga yang semula dibangun indah bertabur kasih sayang,
namun akhirnya kandas sebelum mencapai finish, rumah tangga hancur berantakan
diombang-ambingkan oleh badai tak terarah.
Banyak
faktor yang menjadi penyebab hal seperti ini, di antaranya adalah kurangnya
perhatian suami/istri terhadap hak-hak pendampingnya,
sehingga masing-masing
merasa jauh dari ketentraman lantaran hak-haknya tidak terpenuhi. Sebaliknya,
betapa banyak keluarga sederhana yang hidup pas-pasan, namun rumahtangganya
indah berhias rasa damai dan tenteram tatkala masing-masing suami istri mengerti
dan menunaikan hak pendampingnya.
Oleh
karenanya, penting kiranya kita mengetahui hak dan kewajiban dalam rumah tangga, agar lebih mudah
menggapai harapan dalam berkeluarga.
Hak istri
atas suami
Di
antara hak seorang istri atas suaminya adalah:
1.
Dipergauli dengan baik
Secara
pembawaan kodrat, wanita diciptakan di atas fitrah yang sensitif dan emosional.
Oleh karenanya, seorang suami dituntut untuk mepergauli istri dengan baik dan
lemah lembut agar tercipta suasana hati yang teduh serta jiwa yang tenang. Allah
Ta’ala memerintahkan :“Dan
bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa: 19)
Dan
begitu juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal
demikian. Beliau bersabda, “Pergaulilah istri-istri kalian dengan baik,
sebab mereka tercipta dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok
adalah bagian atas. Jika kalian berupaya meluruskannya, bisa jadi malah
mematahkannya. Namun jika kalian membiarkannya ia akan tetap bengkok. Maka
pergaulilah istri-istri kalian dengan baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Suami
yang arif dan bijaksana mesti sadar akan fitrah ini, dia akan menerima sifat
ini serta menyikapinya dengan bijak, bukan dengan sikap kasar apalagi membabi
buta.
2.
Mendapat nafkah dari suami
Rasulullah
Shallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, apa hak istri atas suami?”
Beliau menjawab, “Engkau harus mencukupi makanannya jika engkau makan, mencukupi
kebutuhan pakaiannya, jangan memukul wajahnya, jangan memakinya dan jangan
mendiamkannya kecuali dirumah.” (HR. Abu Daud, dihasankan oleh Al-Albani)
Hadist
di atas menerangkan bahwa memberi nafkah adalah kewajiban suami, meskipun sang
istri adalah seorang hartawan.
3.
Mendapat nafkah biologis
Di
antara kewajiban suami adalah memenuhi kebutuhan biologis istri. Ia tidak boleh
menelantarkannya tanpa sebab yang dibenarkan. Karena, hal itu berarti
menzhaliminya, meskipun alasan suami adalah untuk berkonsentrasi dalam ibadah.
Hal demikian menurut Islam tetap tidak boleh.
Diriwayatkan
dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu ,Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda kepadanya: “ Hai Abdullah! Benarkah berita bahwa
engkau terus berpuasa di siang hari dan shalat di malamnya?” Aku berkata: “Benar
ya Rasulullah.” Beliau bersabda: “Jangan berbuat demikian! Berpuasalah dan
berbukalah. Shalatlah, tapi juga tidurlah. Sebab fisikmu, matamu dan istrimu
memiliki hak atasmu.” (HR. Bukhari)
4. Memperoleh
pembagian yang adil
Suami yang
memiliki istri lebih dari satu, wajib berbuat adil di antara istri-istrinya.
Sebab Allah Ta’ala mensyaratkaan kemampuan berlaku adil bagi orang yang
ingin memadu istrinya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.An -
Nisa’ :2-3)
Kecuali pembagian cinta dan hati dan apa- apa yang tidak
bisa dikuasainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya:” Dan kamu sekali-kali
tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat
ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada
yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. (QS. An –Nisa’:129)
Hak suami atas istri
1.
Menaati suami
Ketaatan terhadap suami merupakan syariat yang Allah Ta’ala tetapkan atas para
istri. Mereka diwajibkan untuk menaati suami selama tidak keluar dari jalur
syariat. Hal ini tidak lain hanyalah untuk menggapai kemaslahatan dan
menghindari keburukan. Oleh karenanya, pantaslah kiranya Allah Ta’ala
memberikan apresiasi dan balasan yang baik pula kepada para istri yang
senantiasa taat kepada suami.
Rasullullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersada :“Jika seorang istri menunaikan shalat lima waktu dan
memelihara kemaluannya dan taat kepada suami,maka dia akan masuk surga melalui
pintu mana saja yang ia kehendaki (HR.Ibnu Hibban, dishahihkan syaikh
Albani dalam Al-Misykah)
2.
Hendaknya istri tidak menolak hajat
biologis suami.
Diantara
tujuan nikah adalah tercapainya penyaluran biologis suami-istri. Ia merupakan
hal yang mendasar bagi manusia di muka bumi ini. Sang istri tidak boleh menolak
ajakan suami kapan pun ia berkahendak untuk menyalurkan hajat biologisnya
selagi tidak ada halangan-halangan syar'i padanya. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersada : ” Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjang
kemudian ia enggan memenuhi ajakannya, sehingga suaminya marah kepadanya, maka
para malaikat akan melaknatinya hingga hingga pagi hari.” (HR.Bukhari dan Muslim)
3.
Seorang istri tidak boleh keluar
ruamah tanpa seizin suaminya.
Hal ini sebagaimana yang telah disabdakan
oleh panutan kita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: ”Tidak halal
seorang istri mengizinkan orang lain memasuki rumahnya sedang suaminya membenci
hal itu. Dan ia tidak boleh keluar rumah sedang suami tidak menyukainya.” (HR.Bukhari dan Thabrani)
4.
Menjaga harta suami.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Sebaik-baik perempuan
yang menunggang unta adalah perempuan quraisy yang shalihah,yaitu yang paling
sayang kepada anaknya di masa kecil,serta yang paling pandai menjaga harta benda
suaminya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Tak sebatas
teori
Tatkala bebicara masalah teori, barangkali
banyak kaum muslimin yang sudah mengetahui hak dan kewajiban suami-istri secara
mendalam, lebih dari sekedar apa yang disebutkan di atas. Namun wahana keilmuan
tidak sebatas untuk diketahui saja, lebih dari itu ilmu yang bermanfaat dikenal
untuk diamalkan.
Dalam tulisan
ini tiada sesuatu yang baru, tulisan ini hanyalah sekedar mengulang dan mengingatkan.
Sebab setiap orang sudah mengetahui dan memahaminya. Namun, siapa suami - istri
yang berkenan mengamalkannya? Dimanakah gerangan rumah tangga yang bersedia
merealisasikannya?.
Inilah
sebenarnya yang menjadi kunci utama
kesuksesan dalam berumah tangga. Sebab berapa banyak kaum muslimin yang sudah berilmu, atau bahkan
memiliki gelar keilmuan yang tidak rendah, namun mereka masih gagal dalam
membina rumah tangganya lantaran tidak mengamalkan ilmunya.
Meskipun
tulisan ini belum mewakili seluruh pembahasan tentang hak dan kewajiban suami
istri, namun semoga yang sedikit ini memberikan manfaat bagi kita semua. [Agus]
Referensi
utama: Tuhfatul ‘arus, oleh Majdi Muhammad Asy Syahawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar