Petani adalah pekerjaan mulia
yang menjadi tumpuan dalam kehidupan ini. Petani memiliki peran
yang besar dalam perputaran roda kehidupan, hampir semua makhluk hidup
terutama manusia berutang budi pada petani, maka sangat pantas jika para petani diberi gelar HERO OF
THE WORLD atau pahlawan dunia.
Islam, sebagai agama yang paling peduli dengan masalah sosial, hadir sebagai agama
yang paling menghormati petani. Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Barang
siapa yang menanam pohon atau menabur
benih, kemudian hasilnya dimakan oleh manusia, burung, binatang buas ataupun
yang melata, maka pemiliknya mendapat pahala sedekah darinya.”(HR. Ahmad, shahih)
Masya Allah, begitu enak jadi seorang petani, setiap
hari mendapatkan kucuran pahala sedekah
karena tanamannya yang dinikmati oleh
makhluk hidup, yang mungkin ia sendiri tak menyadarinya. Namun disamping
anugerah tersebut, Allah juga
memberikan satu kewajiban pada petani berkaitan dengan hasil panennya. Sebab,
sudah menjadi hukum alam atau takdir kauni Allah Ta’ala, Allah menjadikan kehidupan ini
beragam, ada yang senang ada juga yang susah, ada yang kaya dan ada yang miskin,
ada kuat ada lemah, ada sehat ada sakit dan seterusnya. Karena itu tidak semua
orang punya kesempatan baik karena faktor skil(kemampuan) , dana, tempat, ataupun kekurangan yang ada pada tubuh
(cacat). Untuk mengatasi masalah
sosial ini, Islam memberikan
satu solusi yang menguntungkan bagi semua yaitu zakat.
Semua kita yakin,
zakat hukumnya wajib dan merupakan salah satu syarat seorang dianggap muslim
karena ia salah satu rukun Islam. dan pada tulisaan kali ini, penulis tidak
akan membahas seluruh persoalan zakat, melainkan terbatas pada masalah
kewajiban zakat hasil pertanian.
Apa saja yang wajib dizakati oleh petani?
Berkata Imam Nawawi rahimahullah : Bahwa hasil pertanian yang wajib
dizakati adalah adalah hasil panen yang menjadi makanan pokok manusia dan tahan
disimpan (Majmu’ 5/469). Contohnya: padi, gandum, jagung dan lain
sebagainya. Adapun makanan yang tidak tahan disimpan seperti sayuran tidak
wajib dizakati, atau tahan disimpan tapi bukan makanan pokok seperti kelapa, maka juga tidak wajiib
dizakati.
Tapi, jika pak tani ingin mengeluarkan zakat dari seluruh
jenis hasil tanamannya juga tidak masalah, karena itu merupakan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah
yang banyak diamini oleh para ulama seperti Ibnul A’rabi dan yang lainnya (Shahih
fiqh sunnah).
Nishab zakat
pertanian
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak wajib zakat pertanian kecuali jika sudah mencapai lima wasaq” (HR. Bukhari: 1447) lima wasaq itu
sama dengan 300 sha’ atau kurang lebih 720 kg. jadi seorang petani tidak wajib
mengeluarkan zakat pertaniannya sampai ia memiliki salah satu dari jenis hasil panennya sebanyak 720 kg.(Syarhul
mumti’). Dan berat ini hasil
panen yang bersih, padi misalnya: maka ia sudah berupa padi murni yang sudah
dibersihkan dari batangnya, sampah-sampah dan sebagainya.
Besar yang harus dikeluarkan
Jika petani dalam mengairi tanamannya tidak membutuhkan
biaya, seperti dengan hujan atau hanya dengan menggali dan yang lainnya yang tidak membutuhkan biaya,
maka wajib baginya mengelurkan 10 % dari hasil panennya.
Tapi jika harus dengan biaya seperti beli air, atau dengan
mesin, atau membuat irigasi yang semuanya membutuhkan biaya, maka ia hanya
wajib mengeluarkan 5 % dari hasil panennya.
Namun, jika dalam mengairi ia setengah-setengah, misalnya
separuh waktu berbiaya dan separuh lagi tidak, maka yang wajib baginya
mengeluarkan ¾/10 atau sekitar 7,5 % dari hasil panennya. Dan ini jika ia
benar-benar yakin itu setengah-setengah, namun, jika ia tidak tahu maka ia
wajib mengeluarkan 10 % dari hasil panennya. (Shahih fiqh sunnah)
Waktu wajib dan waktu mengeluarkan zakat
pertanian
Petani dikenai kewajiban zakat
saat tanamannya sudah tua sebelum layak untuk dipanen. Kalau berupa buah, yaitu ketika sudah mulai
manis, atau warna sudah mulai berubah, kalau ia biji-bijian seperti padi,
ketika sudah mulai menguning dan sudah tua, namun belum layak untuk dipanen.
Namun, petani belum wajib mengeluarkan zakat saat itu,
karena waktu wajib bagi petani untuk mengeluarkan zakat pertaniannya adalah
ketika tanamannya sudah dipanen, saat itu ia harus menghitung nisabnya dan
mengeluarkan zakatnya. Contoh: jika padinya ada sekitar satu ton, maka ia harus
keluarkan 10% atau 100 kg, jika pengairannya tanpa biaya.
Saat tanaman petani menua maka ia sudah dikenai kewajiban zakat, saat itu
seharusnya petani sudah menakar dengan jujur kira-kira berapa hasil panennya
kali ini dan berapa yang harus ia keluarkan, jika ia tidak mampu ia bisa minta
pendapat seorang yang ahli, jujur dan terbiasa. Karena jika terjadi sesuatu pada tanamannya, seperti
dicuri, ia jual, kena bencana dan lain sebagainya yang mengakibatkan tanamanya
lenyap atau tidak sampai nisab maka:
1.
Jika hasil panennya lenyap saat petani belum
dikenai wajib zakat, yaitu saat tanaman sudah mulai menua atau matang, maka ia
tidak wajib membayar zakat.
2.
Jika lenyapnya saat sudah dikenai kewajiban zakat
atau saat tanaman sudah menua, maka ia wajib membayar zakat dari hasil
tanamannya itu walaupun sudah lenyap sebesar yang ia perkirakan waktu
tanamannya menua tadi. Contoh: ia perkirakan panen kali ini satu ton, kemudian
ia jual semuanya, maka ia tetap dikenakan kewajiban zakat sebesar 100 kg jika
pengairan tanpa modal, walau ia sudah tidak punya padi lagi.
Hal
ini jika lenyapnya itu karena ulahnya sendiri atau karena keteledorannya
sendiri, seperti: ia jual, beri ketetangga, ia makan, ia tidak urus sehingga
dicuri dan sebagainya. Namun, jika kelenyapan tersebut diluar kemamapuannya,
seperti: ia sudah jaga tapi tetap hilang, kena bencana alam dan sebagainya maka
ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya.( Syarhul Mumti’)
Hutang
Begitu petani panen dan padi sudah dibersihkan dari batangnya,
sampah-sampah hingga tinggal padi murni, maka petani menghitung dan
mengeluarkan zakatnya dengan cara yang sudah dijelaskan. Hasil panen yang ada
tidak dipotong dengan biaya pertanian, pupuk, bibit, gaji karyawan dan
sebagainya, karena zakat perintah Allah yang tidak akan gugur kecuali ada dalil
yang menggugurkannya. (Al Muhalla, oleh Ibnu Hazm)
(ghufron)
Referensi utama : Majmu’ syahul
muhadzdzab, oleh Imam Nawawi rahimahullah.
Syarhul mumti’ ,oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
rahimahullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar