Di salah satu pantai tempat wisata di
negri ini ada istilah ular suci, ular tersebut mungkin suci, ajaib,
sakti, sehingga dijaga oleh dua orang hebat masyarakat setempat, sambil semacam
membaca mantra. Dan orang yang ingin melihat ular itu harus bayar semacam
infaq.
Disini penulis juga akan membahas debu
suci, namun bukan berarti debu tersebut sakti atau ajaib. Tapi debu yang menempel di tanah, lantai, dinding, batu
dan lain sebagainya. Yang pasti ia debu yang suci bersih dari najis, maka debu
tersebut dapat dijadikan alat bersuci ketika tidak ada air.
Sebagai bentuk
kasih sayang Allah
Taa’la, dan sebagai bukti sempurna dan indahnya islam ini bahwa ia
adalah satu-satunya agama yang punya solusi dari semua permasalahan.
Dan metode bersuci dengan debu suci
disebut tayammum.Allah mengkhususkan
tayammum
bagi umat
Nabi Muhammad shallahu alaihi wasallam.Diantara hikmah
disyariatkan tayammum adalah menghilangkan sifat angkuh yang ada pada
diri kita serta senantiasa ingat bahwa asal kita dari tanah dan akan
kembali ke tanah.
A. Pengertian
Tayammum
Tayammum berasal dari
bahasa arab yang artinya secara bahasa adalah menuju. Adapun secara Syari'i adalah menuju debu yang digunakan
untuk menyucikan diri dari hadats, baik hadats
besar ataupun kecil
ketika tidak tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air.
Dan kedudukan tayammun
bukan hanya sebagai thaharah darurat yang mana belum menyucikan diri dari hadats atau hanya sekedar membolehkan shalat dalam
keadaaan tidak suci(berhadats). Namun lebih dari itu, kedudukan tayammum
benar-benar mensucikan diri dari hadats dan kita shalat dalam keadaan suci
bersih dari hadats. Allah Taa'la berfirman yang artinya:" Jika
kamu tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci, usaplah
wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin kesulitan menimpamu,
tetapi Dia ingin membersihkanmu, dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."(QS. Al
Maidah: 6).
Kalimat" Tetapi Dia
ingin membersihkanmu" sebagai bukti bahwa tayammum itu benar-benar
membersihkan diri kita dari hadats.
B. Penyebab
Tayammum
Adapun Penyebab atau keadaan seseorang dibolehkan bertayammum
adalah:
1. Tidak Ada Air
Jika seorang muslim ingin menyucikan dirinya dari hadats baik
dengan wudhu atau mandi besar.kemuduan ia tidak menemukan air, maka ia harus berusaha
mencari air terlebih dahulu.Jika waktu shalat sudah tiba sedangkan ia masih
berhadats, maka
saat itu hukum mencari air baginya wajib.
Mencari air bisa dengan bertanya pada orang-orang
disekitarnya atau menelusuri daerahnya atau bahkan membelinya jika ia mampu,
yang pasti ia tidak boleh langsung bertayammum kecuali setelah benar-benar
berusaha mencarinya. Dan jika ia tidak menemukannya,maka ia boleh bertayammum
dengan catatan waktu pencarian yang ia lakukan tidak sampai menjadikan waktu
shalat habis.Adapun
jika waktu shalat sudah hampir habis, maka ia harus segera tayammum dan ia
boleh meninggalkan shalat jama'ah selama dalam pencarian air.
2. Tidak
Mampu Menggunakan Air
Jika seorang tidak diperbolehkan menggunakan air untuk
bersuci karena sakit atau yang lainnya. yang mana jika ia menggunakan air
penyakitnya tidak akan sembuh atau bertambah kronis menurut keterangan seorang ahli
yang amanah,maka
saat itu ia boleh tayammum. Hal ini berdasarkan ayat yang kita telah sebutkan
(QS. Al Maidah:6)
Begitu juga dengan keadaan yang lain. yang jelas jika seseorang
tidak sanggup mengunakan air yang mana jika ia paksakan akan membahayakan bagi
agama, diri atau
hartanya dan ia tidak menemukan solusi lain maka ia diperbolehkan tayammum
dangan debu.
C. Tata Cara Tayammum
1.
Berniat, ini termasuk rukun tayammum. ia berniat untuk menyucikan diri dari hadatsl dan jika seorang berniat
ketika tayammum untuk sekali shalat wajib, maka ia boleh mengunakanya untuk
shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, thowaf, sahalat wajib berikutnya dan seterusnya,
selama tayammumnya belum batal. Sebab kedudukan tayammum itu seperti bersuci
dengan air.( Shohih Fiqh Sunnah, Abu Malik).
Hasan Al Basri mengatakan: Engkau boleh mendirikan
semua shalat dengan sekali tayammum, selama belum berhadats( Fathul bari,
Ibn Hajar:1/532).
2.
Kemudian membaca basmalah, ini
merupakan sunnah( Matan Abi Syuja’)
3.
Kemudian meletakkan kedua tangan ke debu, baik
debu batu, debu dinding, pohon dan sebagainya. Dan tayammum tidak harus dengan debu tanah, Sebab
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bertayammum ke dinding( HR. Bukhari, no.337).
meletakkan tangan ke dedu
cukup sekali, kemudian mengusap wajah sekaligus tangan. Hal ini berdasarkan hadits dari Abi Musa Al Asya’ri, ketika beliau
menceritakan hadits Ammar radhiyallahu anhu yang menegaskan bahwa shallallahu
alaihi wasallam meletakkan tanganya ke tanah hanya sekali( HR. Bukhari no:347).
4.
Setelah itu disunnahkan untuk meniup
debu yang ada di kedua
talapak tangan tersebut dengan tiupan ringan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu
alaihi wasallam kepada Ammar, Nabi shallallahu alaihi wasallam Bersabda:” Sebenarnya
seperti ini cukup bagimu” Maka Nabi meletakkan kedua telapak tangannya ke
tanah dan meniupnya, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua kaffaihi
(telapak tangan, dari ujung jari sampai pergelangan,lihat Mu’jam Al Waasith)
dengan debu tersebut (HR.Bukhari: 338).
5.
Kemudian mengusap wajah dengan debu yang ada di kedua
telapak tangan satu kali usapan.hal ini berdasarkan hadits diatas.
6.
Kemudian langsung mengusapkan debu
itu kepada kedua tangan sampai pergelangan, bukan sampai siku, ini juga
termasuk rukun dan hal ini berdasarkan hadits diatas dan yang lainnya.
Kita katakan
hanya sampai pergelangan bukan siku, karena semua hadits-hadits yang
menyebutkan sampai siku bermasalah tidak ada yang bisa dijadikan dalil.Bahkan
fatwa Ammar radhiyallahu anhu sendiri, mengusap sampai pergelangan, dan
beliau sahabat yang meriwayatkan dan mendengar langsung penjelasannya dari Nabi
shallallahu alaihi wasallam. Maka jelas beliau orang yang lebih mengerti (
lihat Fathul Bari, Ibn Hajar:1/530).
Dan Imam An
Nawawi rahimahullah mengatakan :”walau pendapat ini kurang kuat dalam
mazdhab Syafii, tapi ini merupakan pendapat yang kuat secara Dalil”.( Di nukil
oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari:1/531).
Dan mengusap
wajah dan kedua tangan dalam tayammum dilakukan hanya sekali usapan,
berdasarkan hadits Ammar yang diceritakan Abi Musa tadi. Di akhir hadits
tersebut ditegaskan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengusap
wajah dan kedua kaffaihi dengan sekali usapan(HR. Bukhari:347)dan(
Fathul Bari 1/545).
D. Pembatal
Tayammum
Ada dua hal atau keadaan yang menyebabkan tayammum seseorang
batal, yaitu:
1. Semua
hal yang dapat membatalkan wudhu seperti buang angin dan yang lainnya, juga
membatalkan tayammum.( Shahih Fiqh Sunnah).
2. Menemukan
air atau mampu
menggunakan air.Dan ini perlu sedikit penjelasan.(lihat Shahih Fiqh Sunnah).
a. Jika
menemukan air atau mampu menggunakanya sebelum melaksanakan shalat, maka tayammumnya
batal dan ia harus menggunakan air tersebut untuk wudhu atau mandi janabah,
kemudian shalat.
b. Jika
adanya air ketika sedang shalat, maka yang rajih(pendapat yang paling kuat) meruskan shalat tersebut ,tidak perlu
memutusnya.
c. Jika
adanya air atau ia mampu untuk menggunakan air ketika selesai shalat, tapi
waktu shalat masih ada atau belum berakhir. Maka ia tidak perlu mengulang
shalatnya, karena shalatnya sah. Namun, jika ia ingin mengulangnya juga tidak
masalah, ia akan mendapat dua pahala.
(Lihat HR. Abu Daud:338, Shahih, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan
Abi Daud).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar