Kamis, 15 November 2012

Debu Suci

          Di salah satu pantai tempat wisata di negri ini ada istilah ular suci, ular tersebut mungkin suci, ajaib, sakti, sehingga dijaga oleh dua orang hebat masyarakat setempat, sambil semacam membaca mantra. Dan orang yang ingin melihat ular itu harus bayar semacam infaq.
            Disini penulis juga akan membahas debu suci, namun bukan berarti debu tersebut sakti atau ajaib. Tapi debu  yang menempel di tanah, lantai, dinding, batu dan lain sebagainya. Yang pasti ia debu yang suci bersih dari najis, maka debu tersebut dapat dijadikan alat bersuci ketika tidak ada air.
Sebagai bentuk kasih sayang Allah Taa’la, dan sebagai bukti sempurna dan indahnya islam ini bahwa ia adalah satu-satunya agama yang punya solusi dari semua permasalahan.
            Dan metode bersuci dengan debu suci disebut tayammum.Allah mengkhususkan tayammum bagi umat Nabi Muhammad shallahu alaihi wasallam.Diantara hikmah disyariatkan tayammum adalah menghilangkan sifat angkuh yang ada pada diri kita  serta  senantiasa ingat bahwa asal kita dari tanah dan akan kembali ke tanah.
A.     Pengertian Tayammum

Tayammum berasal dari bahasa arab yang artinya secara bahasa adalah menuju. Adapun secara Syari'i adalah menuju debu yang digunakan untuk  menyucikan diri dari hadats, baik hadats besar ataupun kecil ketika tidak tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air.

Dan kedudukan tayammun bukan hanya sebagai thaharah darurat yang mana belum menyucikan diri dari hadats  atau hanya sekedar membolehkan shalat dalam keadaaan tidak suci(berhadats). Namun lebih dari itu, kedudukan tayammum benar-benar mensucikan diri dari hadats dan kita shalat dalam keadaan suci bersih dari hadats. Allah Taa'la berfirman yang artinya:" Jika kamu tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin kesulitan menimpamu, tetapi Dia ingin membersihkanmu, dan menyempurnakan nikmat-Nya  bagimu, agar kamu bersyukur."(QS. Al Maidah: 6).
Kalimat" Tetapi Dia ingin membersihkanmu" sebagai bukti bahwa tayammum itu benar-benar membersihkan diri kita dari hadats.

B.      Penyebab Tayammum
Adapun Penyebab atau keadaan seseorang dibolehkan bertayammum adalah:
1.       Tidak Ada Air
Jika seorang muslim ingin menyucikan dirinya dari hadats baik dengan wudhu atau mandi besar.kemuduan ia tidak menemukan air, maka ia harus berusaha mencari air terlebih dahulu.Jika waktu shalat sudah tiba sedangkan ia masih berhadats, maka saat itu hukum mencari air baginya wajib.
Mencari air bisa dengan bertanya pada orang-orang disekitarnya atau menelusuri daerahnya atau bahkan membelinya jika ia mampu, yang pasti ia tidak boleh langsung bertayammum kecuali setelah benar-benar berusaha mencarinya. Dan jika ia tidak menemukannya,maka ia boleh bertayammum dengan catatan waktu pencarian yang ia lakukan tidak sampai menjadikan waktu shalat habis.Adapun jika waktu shalat sudah hampir habis, maka ia harus segera tayammum dan ia boleh meninggalkan shalat jama'ah selama dalam pencarian air.
2.      Tidak Mampu Menggunakan Air
Jika seorang tidak diperbolehkan menggunakan air untuk bersuci karena sakit atau yang lainnya. yang mana jika ia menggunakan air penyakitnya tidak akan sembuh atau bertambah kronis menurut keterangan seorang ahli yang amanah,maka saat itu ia boleh tayammum. Hal ini berdasarkan ayat yang kita telah sebutkan (QS. Al Maidah:6)
Begitu juga dengan keadaan yang lain. yang jelas jika seseorang tidak sanggup mengunakan air yang mana jika ia paksakan akan membahayakan bagi agama, diri atau hartanya dan ia tidak menemukan solusi lain maka ia diperbolehkan tayammum dangan debu.

C.      Tata Cara Tayammum

1.      Berniat, ini termasuk rukun tayammum. ia berniat untuk menyucikan diri dari hadatsl dan jika seorang berniat ketika tayammum untuk sekali shalat wajib, maka ia boleh mengunakanya untuk shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, thowaf, sahalat wajib berikutnya dan seterusnya, selama tayammumnya belum batal. Sebab kedudukan tayammum itu seperti bersuci dengan air.( Shohih Fiqh Sunnah, Abu Malik).

Hasan Al Basri mengatakan: Engkau boleh mendirikan semua shalat dengan sekali tayammum, selama belum berhadats( Fathul bari, Ibn Hajar:1/532).

2.      Kemudian membaca basmalah, ini merupakan sunnah( Matan Abi Syuja’)

3.      Kemudian meletakkan kedua tangan ke debu, baik debu batu, debu dinding, pohon dan sebagainya. Dan tayammum tidak harus dengan debu tanah, Sebab Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bertayammum ke dinding( HR. Bukhari, no.337).
meletakkan tangan  ke dedu cukup sekali, kemudian mengusap wajah sekaligus tangan. Hal ini berdasarkan hadits dari Abi Musa Al Asya’ri, ketika beliau menceritakan hadits Ammar radhiyallahu anhu yang menegaskan bahwa shallallahu alaihi wasallam meletakkan tanganya ke tanah hanya sekali( HR. Bukhari no:347).
4.      Setelah itu disunnahkan untuk meniup debu yang ada di kedua talapak tangan tersebut dengan tiupan ringan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Ammar, Nabi shallallahu alaihi wasallam Bersabda:” Sebenarnya seperti ini cukup bagimu” Maka Nabi meletakkan kedua telapak tangannya ke tanah dan meniupnya, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua kaffaihi (telapak tangan, dari ujung jari sampai pergelangan,lihat Mu’jam Al Waasith) dengan debu tersebut (HR.Bukhari: 338).

5.      Kemudian mengusap wajah dengan debu yang ada di kedua telapak tangan satu kali usapan.hal ini berdasarkan hadits diatas.

6.      Kemudian langsung mengusapkan debu itu kepada kedua tangan sampai pergelangan, bukan sampai siku, ini juga termasuk rukun dan hal ini berdasarkan hadits diatas dan yang lainnya.


Kita katakan hanya sampai pergelangan bukan siku, karena semua hadits-hadits yang menyebutkan sampai siku bermasalah tidak ada yang bisa dijadikan dalil.Bahkan fatwa Ammar radhiyallahu anhu sendiri, mengusap sampai pergelangan, dan beliau sahabat yang meriwayatkan dan mendengar langsung penjelasannya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maka jelas beliau orang yang lebih mengerti ( lihat Fathul Bari, Ibn Hajar:1/530).
Dan Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan :”walau pendapat ini kurang kuat dalam mazdhab Syafii, tapi ini merupakan pendapat yang kuat secara Dalil”.( Di nukil oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari:1/531).

Dan mengusap wajah dan kedua tangan dalam tayammum dilakukan hanya sekali usapan, berdasarkan hadits Ammar yang diceritakan Abi Musa tadi. Di akhir hadits tersebut ditegaskan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengusap wajah dan kedua kaffaihi dengan sekali usapan(HR. Bukhari:347)dan( Fathul Bari 1/545).

D.     Pembatal Tayammum
Ada dua hal atau keadaan yang menyebabkan tayammum seseorang batal, yaitu:
1.      Semua hal yang dapat membatalkan wudhu seperti buang angin dan yang lainnya, juga membatalkan tayammum.( Shahih Fiqh Sunnah).

2.      Menemukan air atau mampu menggunakan air.Dan ini perlu sedikit penjelasan.(lihat Shahih Fiqh Sunnah).
a.      Jika menemukan air atau mampu menggunakanya sebelum melaksanakan shalat, maka tayammumnya batal dan ia harus menggunakan air tersebut untuk wudhu atau mandi janabah, kemudian shalat.
b.      Jika adanya air ketika sedang shalat, maka yang rajih(pendapat yang paling kuat) meruskan shalat tersebut ,tidak perlu memutusnya.
c.       Jika adanya air atau ia mampu untuk menggunakan air ketika selesai shalat, tapi waktu shalat masih ada atau belum berakhir. Maka ia tidak perlu mengulang shalatnya, karena shalatnya sah. Namun, jika ia ingin mengulangnya juga tidak masalah, ia akan mendapat dua pahala.
(Lihat HR. Abu Daud:338, Shahih, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).







Tidak ada komentar:

Posting Komentar