Kamis, 15 November 2012

Serangga-Serangga Imut

Serangga ialah binatang kecil yang kakinya beruas-ruas, bernapas dengan pembuluh napas, tubuh dan kepalanya berkulit keras contohnya semut , belalang, lebah( KBBI) dan semisalnya.Serangga seperti semut, lalat, nyamuk dan yang sejenisnya merupakan jenis serangga yang senantiasa menemani kita dalam mengarungi kehidupan yang pana ini.
Maka pada tulisan kali ini kami akan  menghadirkan seputar tentang hukum memakan serangga dan hukum makanan atau minuman yang dihinggapi oleh serangga dan mati di dalamnya, apakah ia termasuk dalam kategori bangkai najis yang tidak boleh dimakan atau bangkai yang di maafkan kenajisannya, atau bahkan ia termasuk binatang suci?


Begitu juga dengan makanan dan minuman, apakah masih layak dikonsumsi atau harus dibuang karena najis?
A.             Pengertian Najis dan Bangkai.

a.              Najis  adalah sesuatu yang bersifat kotor yang harus kita hindari dan wajib membersihkannya jika mengenai kita (fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq). Pada dasarnya najis adalah haram untuk dikonsumsi, karena tidak mungkin sesuatu yang kotor yang harus dihindari dan wajib membersihkannya jika mengenai kita, lantas kita nikmati dan memasukkannya kedalam rongga mulut kita. Adapun macam-macam najis itu banyak, dijelaskan para ulama di dalam kitab-kitab fiqih, kami tidak akan membahasnya disini.

b.              Bangkai adalah hewan  yang  mati bukan karena disembelih secara syar'i. (fiqh sunnah, Sayyid Sabiq, bab: anwaun najasah). Bangkai hukumnya haram dimakan berdasarkan firman Allah Taa'la yang artinya:"Diharamkan bagimu(memakan) bangkai, darah,babi,dan hewan yang disembelih bukan atas(nama) Allah…"(QS.Al Maidah: 3) . Dan ummat islam Ijma' bahwa semua bangkai itu najis kecuali bangkai ikan, belalang, mayat manusia dan lain sebagainya sebagaimana yang disebutkan Imam An Nawawi dalam kitab Roudhotut Tholibin.( Roudhotut thalibin, bab: bayanun najasat/ 123).

B.             Hukum bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir.
Hewan yang darahnya tidak mengalir atau dalam istilah ahli fiqih dikenal dengan sebutan Hayawan laa Nafasa lahu Saailah seperti semut, lalat, nyamuk, capung dan lain sebagainya. Umumnya hewan-hewan ini hidup disekitar kita, tidak jarang kita menemukan mereka mati didalam makanan dan minuman kita seperti gula, susu, air, minyak, roti dan lain sebagainya.
Sebagai ummat yang memiliki agama sempurna kita perlu bertanya apa hukum bangkai hewan-hewan ini jika kita temukan mati dalam makanan atau minuman kita, apakah ia najis atau tidak? dan  apakah makanan dan minuman itu juga menjadi najis karenanya atau ia tetap suci?.

a.      Najiskah bangkai hewan-hewan itu?
Hewan  yang darahnya tidak mengalir ketika terluka atau sebab lain seperti lalat, nyamuk, lebah, semut dan yang semisalnya, jika mereka mati maka mereka dianggap najis karena mereka bangkai, sebab  setiap bangkai itu najis berdasarkan Ijma' ummat islam sebagaimana yang telah kita jelaskan diatas. Dan bangkai hewan tidak termasuk dalam pengecualian kenajisan bangkai karena tidak ada dalil yang mengecualikannya.

b.      Jika mati di dalam Air.
Jika kita temukan hewan-hewan itu mati didalam air, baik airnya sedikit ataupun banyak, maka airnya suci dan boleh digunakan bersuci atau minum, dengan syarat hewan yang mati itu tidak sampai merubah warna, rasa, dan bau air dari sifat aslinya. Namun jika salah satu dari tiga sifat air itu berubah, seperti airnya terasa bau lalat, atau warnanya jadi kehitam-hitaman, maka airnya menjadi najis dan tidak boleh diminum atau dipakai bersuci.
Imam Ibn Al Munzdir rahimahullah berkata dalam kitabnya Al Ausath: " Sepakat (Ijma') ahli ilmu bahwa air baik sedikit maupun banyak, jika jatuh padanya najis dan najis tersebut merubah rasa, warna atau bau air, maka air tersebut najis tidak sah digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib selama keadaanya seperti itu". (al ausath, ibn munzdir 1/260, zikrul maul qolil yukholitun najasah).
Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu'nya, bahwa hewan-hewan yang darahnya tidak mengalir jika mati ia dianggap najis karena ia termasuk kategori bangkai. Namun  ia tidak menjadikan air menjadi najis karena sangat sulit bagi kita untuk menjaga air dari hewan-hewan tersebut.(al majmu' 1/181).

c.                   Jika mati di dalam Makanan Atau Minuman Kita.

Jika hewan-hewan itu mati didalam makanan seperti gula, roti, nasi atau minuman seperti susu, teh, kopi, madu atau yang lainnya seperti minyak goreng dan sebagainya, maka semua makanan dan minuman itu suci dan layak untuk dikonsumsi. Hal ini berdasarkan hadits  Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasullallah shallallahu alaihi wa sallam bersabda," Jika jatuh lalat kedalam bejana kamu, maka tenggelamkanlah seluruh tubuh lalat itu,kemudian buanglah, karena salah satu dari sayapnya mengandung obat dan yang lain mengandung penyakit".(HR. Bukhari  dalam kitab At-Thib, bab: izda waqoa'zd zdubaabu fii inai, 5782). Dalam riwayat lain disebutkan," jika jatuh lalat kedalam minuman kamu…"(HR. Bukharki dalam kitab badul kholqi, bab: izda waqoa'zd zdubabufi syirobi 3320). Dan dalam riwayat lain dari Abi Sai'd Al Khudri rahimahullah dengan kalimat," Jika jatuh lalat ke dalam makanan kamu…"(HR. Ahmad, shahih li ghairihi).( musnad, bab: musnad abi said al khudri 11205).
Dalam hadits yang mulia ini  Rasulullah shallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar lalat yang jatuh kedalam bejana untuk ditenggelamkan kemudian dibuang, maka jika seandainya hal itu menjadikan isi bejana tersebut menjadi najis tentu Rasulullah tidak akan memerintahkannya.
Kemudian jika kita cermati, Rasulullah memerintahkan untuk membuang lalat itu, ini menunjukkan bahwa lalat yang mati itu najis hal ini dikemukakan Imam Ibn Hajar rahimahullah dalam fathul baari dan beliau mengatakan bahwa ini pendapat Imam As Syafi’i rahimahullah (fathul baari, kitab at thib, bab: izda waqoa'zd zdubabu 10/252, 5782) tapi najisnya dimaafkan sebab Rasul memerintahkan untuk di tenggelamkan.
Maka kesimpulan pembahasan ini adalah:
1.                         Semua hewan yang darahnya tidak mengalir saat luka dan sebagainya seperti nyamuk, semut, lebah, cicak, lalat dan semisalnya jika mereka mati di anggap najis.
2.                          Jika matinya di dalam bejana baik berisi air, minuman, makanan, tepung, minyak, gula dan lain sebagainya maka kenajisannya di maafkan dan makanan dan minuman itu tetap suci, layak untuk di konsumsi, berdasarkan hadist diatas dan sulitnya bagi kita untuk terus menjaga hewan-hewan ini, selama bangkai hewan tersebut tidak sampai merubah sifat asli makanan dan minuman itu, seperti jika hewan yang mati itu banyak sehingga tepungnya menjadi warna hitam atau rasanya  berubah menjadi rasa lalat, maka pada kondisi ini tepung tersebut menjadi najis.
Ghufron Pohan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar