Serangga
ialah binatang kecil yang kakinya beruas-ruas, bernapas dengan pembuluh napas,
tubuh dan kepalanya berkulit keras contohnya semut , belalang, lebah( KBBI) dan
semisalnya.Serangga seperti semut, lalat, nyamuk dan yang sejenisnya merupakan jenis serangga yang senantiasa menemani kita
dalam mengarungi kehidupan yang pana ini.
Maka pada tulisan kali ini kami akan menghadirkan seputar tentang hukum memakan serangga dan hukum makanan atau minuman yang dihinggapi oleh serangga dan mati
di dalamnya, apakah ia termasuk
dalam kategori bangkai najis yang tidak boleh dimakan atau
bangkai yang di maafkan kenajisannya, atau bahkan ia termasuk binatang suci?
Begitu juga dengan makanan dan minuman, apakah masih
layak dikonsumsi atau harus
dibuang karena najis?
A. Pengertian Najis dan Bangkai.
a. Najis adalah sesuatu yang bersifat kotor yang harus
kita hindari dan wajib membersihkannya jika mengenai kita (fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq). Pada
dasarnya najis adalah haram untuk dikonsumsi, karena tidak mungkin sesuatu yang
kotor yang harus dihindari dan wajib membersihkannya jika mengenai kita, lantas
kita nikmati dan memasukkannya kedalam rongga mulut kita. Adapun macam-macam
najis itu banyak, dijelaskan para ulama di dalam kitab-kitab fiqih, kami tidak
akan membahasnya disini.
b. Bangkai adalah hewan yang
mati bukan karena disembelih secara syar'i. (fiqh sunnah, Sayyid Sabiq, bab:
anwaun najasah). Bangkai hukumnya haram dimakan berdasarkan firman Allah Taa'la yang artinya:"Diharamkan
bagimu(memakan) bangkai, darah,babi,dan hewan yang disembelih bukan atas(nama)
Allah…"(QS.Al Maidah: 3) .
Dan ummat islam Ijma' bahwa semua bangkai itu najis
kecuali bangkai ikan, belalang, mayat manusia dan lain sebagainya sebagaimana
yang disebutkan Imam An Nawawi dalam kitab Roudhotut
Tholibin.( Roudhotut
thalibin, bab: bayanun najasat/ 123).
B. Hukum bangkai hewan yang darahnya
tidak mengalir.
Hewan
yang darahnya tidak mengalir atau dalam istilah ahli fiqih dikenal dengan
sebutan Hayawan laa Nafasa
lahu Saailah seperti semut,
lalat, nyamuk, capung dan lain sebagainya. Umumnya hewan-hewan ini hidup
disekitar kita, tidak jarang kita menemukan mereka mati didalam makanan dan
minuman kita seperti gula, susu, air, minyak, roti dan lain sebagainya.
Sebagai
ummat yang memiliki agama sempurna kita perlu bertanya apa hukum bangkai
hewan-hewan ini jika kita temukan mati dalam makanan atau minuman kita, apakah
ia najis atau tidak? dan apakah makanan dan minuman itu juga menjadi
najis karenanya atau ia tetap suci?.
a. Najiskah bangkai hewan-hewan itu?
Hewan
yang darahnya tidak mengalir ketika terluka atau sebab lain seperti lalat,
nyamuk, lebah, semut dan yang semisalnya, jika mereka mati maka mereka dianggap
najis karena mereka bangkai, sebab setiap bangkai itu najis berdasarkan Ijma' ummat islam sebagaimana yang telah
kita jelaskan diatas. Dan bangkai hewan tidak termasuk dalam pengecualian
kenajisan bangkai karena tidak ada dalil yang mengecualikannya.
b. Jika mati di dalam Air.
Jika
kita temukan hewan-hewan itu mati didalam air, baik airnya sedikit ataupun banyak, maka airnya suci dan boleh
digunakan bersuci atau minum, dengan syarat hewan yang mati itu tidak sampai
merubah warna, rasa, dan bau air dari sifat aslinya. Namun jika salah satu dari
tiga sifat air itu berubah, seperti airnya terasa bau lalat, atau warnanya jadi
kehitam-hitaman, maka airnya menjadi najis dan tidak boleh diminum atau dipakai
bersuci.
Imam
Ibn Al Munzdir rahimahullah berkata dalam kitabnya Al Ausath: " Sepakat
(Ijma') ahli ilmu bahwa air baik
sedikit maupun banyak, jika jatuh padanya najis dan najis tersebut merubah rasa, warna
atau bau air, maka air tersebut najis tidak sah digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib selama
keadaanya seperti itu". (al ausath, ibn munzdir 1/260, zikrul maul qolil yukholitun
najasah).
Imam
An Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu'nya, bahwa hewan-hewan
yang darahnya tidak mengalir jika mati ia dianggap najis karena ia termasuk
kategori bangkai. Namun ia tidak menjadikan air menjadi najis karena
sangat sulit bagi kita untuk menjaga air dari hewan-hewan tersebut.(al majmu'
1/181).
c. Jika mati di dalam
Makanan Atau Minuman Kita.
Jika
hewan-hewan itu mati didalam makanan seperti gula, roti, nasi atau minuman
seperti susu, teh, kopi, madu atau yang lainnya seperti minyak goreng dan
sebagainya, maka semua makanan dan minuman itu suci dan layak untuk dikonsumsi.
Hal ini berdasarkan hadits Abi Hurairah radhiyallahu
‘anhu bahwa Rasullallah shallallahu alaihi wa sallam bersabda," Jika jatuh lalat
kedalam bejana kamu, maka tenggelamkanlah seluruh tubuh lalat itu,kemudian
buanglah, karena salah satu dari sayapnya mengandung obat dan yang lain
mengandung penyakit".(HR. Bukhari dalam kitab At-Thib, bab: izda waqoa'zd zdubaabu fii inai,
5782). Dalam riwayat lain disebutkan," jika jatuh lalat kedalam minuman
kamu…"(HR. Bukharki dalam kitab badul kholqi, bab: izda waqoa'zd zdubabufi syirobi 3320). Dan dalam riwayat lain dari Abi
Sai'd Al Khudri rahimahullah dengan kalimat," Jika jatuh lalat
ke dalam makanan kamu…"(HR.
Ahmad, shahih li ghairihi).(
musnad, bab: musnad abi said al khudri 11205).
Dalam
hadits yang mulia ini Rasulullah shallahu
alaihi wa sallam memerintahkan
agar lalat yang jatuh kedalam bejana untuk ditenggelamkan kemudian dibuang,
maka jika seandainya hal itu menjadikan isi bejana tersebut menjadi najis tentu
Rasulullah tidak akan memerintahkannya.
Kemudian
jika kita cermati, Rasulullah memerintahkan untuk membuang lalat itu, ini
menunjukkan bahwa lalat yang mati itu najis hal ini dikemukakan Imam Ibn Hajar rahimahullah dalam fathul baari dan beliau mengatakan bahwa ini
pendapat Imam As Syafi’i rahimahullah (fathul baari, kitab at thib,
bab: izda waqoa'zd zdubabu 10/252, 5782) tapi najisnya dimaafkan
sebab Rasul memerintahkan untuk
di tenggelamkan.
Maka
kesimpulan pembahasan ini adalah:
1. Semua hewan yang darahnya tidak
mengalir saat luka dan sebagainya seperti nyamuk, semut, lebah, cicak, lalat
dan semisalnya jika mereka mati
di anggap najis.
2. Jika matinya di dalam bejana
baik berisi air, minuman, makanan, tepung, minyak, gula dan lain sebagainya
maka kenajisannya di maafkan dan makanan dan minuman itu tetap suci, layak
untuk di konsumsi, berdasarkan hadist diatas dan sulitnya bagi kita untuk terus
menjaga hewan-hewan ini, selama bangkai hewan tersebut tidak sampai merubah
sifat asli makanan dan minuman itu, seperti jika hewan yang mati itu banyak sehingga
tepungnya menjadi warna hitam
atau rasanya berubah
menjadi rasa lalat, maka pada
kondisi ini tepung tersebut
menjadi najis.
Ghufron
Pohan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar