Tidak diragukan lagi bahwa Islam
adalah satu – satunya agama yang diridhai oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala
berfirman : Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam”.
( QS. Al- imran : 19 ). Islam adalah agama yang sempurna ajarannya yang tidak butuh
penambahan dan pengurangan didalamnya, sehingga Allah Ta’ala berfirman :
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu”. (QS.
Al- maidah : 3 ).
Agama yang sempurna adalah Islam
yang di syariatkan oleh Allah Ta’ala dan Rasulnya Shallallahu ‘alaihi
wasallam karena tidaklah suatu hal yang dapat mendekatkan kita kepada Allah
Ta’ala dan dapat memasukkan kita ke dalam surganya melainkan telah
disampaikan kepada kita. Dan tidaklah suatu hal yang akan menjauhkan kita dari
rahmat Allah Ta’ala dan memasukkan kita ke dalam nerakanya
melainkan kita telah diperingatkan
darinya. Oleh kerena itu tidaklah apa yang dilarang dan diharamkan oleh Allah Ta’ala
melainkan disana ada mudharat ( yang membahayakan ) bagi umat manusia
dan sebaliknya, tidaklah apa yang
diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah Ta’ala untuk mengerjakannya
melainkan disana terdapat kemaslahatan bagi manusia. Meskipun kadang kala
manusia tidak dapat menyingkap hikmah dibalik perintah atau pengharaman Allah Ta’ala
tersebut. Allah Ta’ala mencontohkannya dengan perintah berperang melawan musuh. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman
yang : “Diwajibkan atas kamu berperang, Padahal itu adalah sesuatu
yang kamu benci. boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”. (QS. Al-Baqarah : 216 ).
Maka
dalam tulisan ini akan dipaparkan tentang hukum seorang laki – laki menyerupai
wanita dan wanita menyerupai laki-laki, serta dalil – dalil yang mengharamkan
perbuatan tersebut.
Hukum laki – laki menyerupai
wanita dan sebaiknya.
Di
antara bentuk kesempurnaan Islam adalah bahwa Islam sesuai dengan fitrah
manusia dan selalu mengarahkan manusia agar senantiasa berbuat atau bersikap
sesuai dengan fitrahnya.
Di antara fitrah yang disyariatkan Allah Ta’ala kepada hambanya yaitu agar laki-laki
menjaga sifat kelelakiannya sebagaimana yang diciptakan Allah Ta’ala. Dan wanita agar menjaga sifat
kewanitaannya sebagaimana yang diciptakan Allah Ta’ala. Hal ini merupakan salah satu sifat penting yang mana
dengan hal tersebut kehidupan manusia akan berjalan dengan normal.
Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang
menyerupai laki-laki adalah merupakan kelakuan yang menyalahi fitrah dan
membuka pintu kerusakan serta menimbulkan kecacatan dalam tatanan hidup
masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.
Jika suatu nash syari’ menyebutkan laknat terhadap suatu
kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka hal itu menunjukkan keharaman
perbuatan tersebut. Maka perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu
’anhu disebutkan: “Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR.
Al Bukhari)
Dalam hadits lain
Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu meriwayatkan : “Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti
wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki”. (HR. Al-Bukhari)
penyerupaan yang dimaksud bersifat umum, baik dalam
gerakan tubuh, berbicara ,berjalan dan dalam setiap hal yang menjadi kehususan
bagi masing -masing. Termasuk di dalamnya cara berpakaian dan berdandan.
Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan
sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, maka perbuatan tersebut
dilarang, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.
Demikian
juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus
digunakan laki-laki. Misalnya kemeja atau pakaian khusus untuk pria lainnya.
Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya dengan memakai pakaian yang sesuai dengan fitrahnya. Dan Allah melaknat orang yang menyerupai lawan
jenis, baik dari segi berpakaian, bertutur kata- kata, cara berjalan dan sifat
– sifat yang lainnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’
riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda : “Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita
yang memakai pakian laki-laki” ( HR. Abu Dawud, Shahih)
Dan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu, ia berkata : “Nabi telah melaknat para banci dan
wanita – wanita tomboi lalu Beliau Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda
: “Usirlah mereka dari rumah kalian”. ( HR. Al- Bukhari )
Bahkan Allah Ta'ala mengancam bagi laki -laki yang menyerupai wanita
atau sebaliknya, bahwa Allah Ta'ala tidak melihatnya kelak pada hari kiamat.
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu
'anhuma, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda : “Ada tiga golongan
yang tidak akan masuk surga dan tidak akan dilihat Allah pada hari kiamat, (1).
Seseorang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, (2). Wanita yang menyerupai
laki – laki, dan (3). Dayyuts yaitu orang yang tidak memiliki sifat cemburu”.
( HR. An-nasa’i: 7/80, ahmad: 11/134 dan lain – lain ).
Dari pembahasan diatas dapat ditarik beberapa
faedah:
1.
Haram hukumnya laki – laki menyerupai kaum wanita
dan wanita menyerupai kaum laki – laki, baik dalam berpakaian, ucapan dan lain
–lain yang merupakan sifat khusus bagi masing – masing jenis.
2.
Bolehnya melaknat kaum laki-laki yang menyerupai
wanita (para banci) dan wanita – wanita tomboy sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat mereka
3.
Banci dan wanita tomboy bertentangan
dengan sifat yang telah diciptakan oleh Allah Ta'ala bagi mereka dan usaha untuk merubah ciptaan
tersebut hukumnya haram.
Sungguh
besar acaman Allah Ta'ala bagi orang yang menyerupai lawan jenis, baik
dari segi berpakaian, bertutur kata, gaya berjalan dan yang lainnya. Semoga
Allah menjaga kita dari menyerupai lawan jenis sehingga kita memperoleh rahmat
dari Allah Ta'ala dan terhindar dari laknat-Nya. (Gusnardi)
Rujukan : Ensiklopedi
larangan menurut Alquran dan As-sunnah, Oleh : Syaikh Salim bin Ied Al - Hilaly
hafizhahullah, diterbitkan oleh pustaka Imam Syafi’i, jilid 3.
subhanallah sangat barokah.tapi bagaimana jika itu bawaan dari lahir ??
BalasHapusdia tetap berusaha untuk sesuai dengan kodratnya, dan berdoa kepada Allah agar dia diberi kekuatan dan keistiqomahan sesuai apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang oleh Allah. Barakallahu fik.
BalasHapus