Dalam tatanan
hidup bermasyarakat tetangga merupakan lingkaran kedua setelah rumah tangga
kita. Sehingga corak sosial suatu lingkungan masyarakat sangat diwarnai oleh
kehidupan bertetangga. Pada masyarakat pedesaan hubungan antara tetangga sangat
kental hingga melahirkan norma sosial. Demikian juga pada
lapisan masyarakat menengah kebawah dari masyarakat perkotaan, hubungan
pertetanggaan masih sekuat masyarakat pedesaan. Hanya pada lapisan menengah ke atas,
hubungan pertetanggaan agak longgar karena pada umumnya mereka sangat individualistik
(menyendiri).
Oleh karena itu, sebelum memilih tempat tinggal hendaknya
lebih dahulu mempertimbangkan siapa yang akan menjadi tetangganya. Karena tetangga merupakan
salah satu faktor utama yang dapat mewarnai
keluarga kita. Sedikit banyak, lingkungan agamis yang akan membantu terwujudnya keluarga yang agamis pula.
Islam memberikan kontribusi serta andil yang cukup besar
dalam pembentukan norma-noma sosial hidup bertetangga. Adanya shalat berjamaah di masjid, baik shalat lima
waktu, shalat jum’at, maupun shalat idul fitri dan idul adha yang
dikerjakan di tanah lapang cukup efektif dalam membentuk jaringan
pertetanggaan.
Seorang muslim meyakini bahwa
tetanga mempunyai hak-hak yang harus ia tunaikan serta menjaga etika-etika
dalam bertetangga. Lantas apa yang harus kita perbuat terhadap tetangga kita?.
Bagaimanakah islam sebagai agama paripurna memberikan rambu-rambu dalam
bertetangga bagi umatnya?.
Siapa tetangga kita?
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:
“yang di maksud tetangga dalam hal ini bersifat umum, sehingga mencakup baik
muslim maupun kafir, ahli ibadah maupun orang yang fasik, teman mapun musuh,
orang asing maupun penduduk asli, yang bermanfaat bagi kita maupun yang
memudaratkan kita.” (Fathul baari 10/543)
Namun,
para ulama berselisih tentang batasan tetangga. Diantara mereka ada yang
mengatakan bahwa orang yang shalat subuh berjamaah
bersamamu adalah tetanggamu. Sementara itu, A’isyah radiallahu anha mengatakan bahwa batasan tetangga adalah empat puluh rumah
dari segala arah. Namun yang pendapat yang
paling kuat adalah
di kembalikan kepada ‘urf (kebiasaan). Orang yang tempat tinggalnya berdekatan dengan
rumahmu, itulah yang di namakan tetangga.
Betapa agungnya tetangga!, Sebagai agama yang
sempurna, Islam memberikan perhatian yang cukup besar pada tetangga. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang
artinya: “Sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun dan berbuat
baiklah kepada kedua orang tuamu, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil,
dan hamba sahaya mu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong
dan membangga-banggakan diri.” (QS.An-nisa’: 36)
Disamping itu, Beliau Shallallahu
alaihi wasallam menafikan atau meniadakan kesempurnaan iman orang yang
tidak berbuat baik kepada tetangganya.Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi
wasallam “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman,
demi Allah tidak beriman. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ditanya:
Siapa wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Seseorang yang tetangganya
tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari no.6016 dan Ahmad
dalam Al-musnad 4/31 dan 6/385)
Tetangga memiliki hak-hak yang cukup besar yang sepatutnya
ditunaikan oleh seorang muslim. Diantaranya:
1. Tidak menyakitinya baik dengan
perbuatan maupun perkataan yang dapat menyakiti fisik dan perasaannya. Dan diantara
bentuk perbuatan yang menyakiti tetangga adalah mengunjingnya, mencelanya dan
segala hal yang dapat menyebabkan fisik serta perasaannya terluka. Hal ini berdasarkan sebuah hadits bahwa nabi Shallallahu alaihi wasallam ditanya:” Wahai Rasulullah! ada seorang wanita
yang rajin shalat malam dan puasa di siang hari
serta bersedekah, tetapi dia manyakiti
tetangganya dengan lisannya. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab: Tidak ada kebaikan padanya dan dia termasuk penduduk neraka.” (HR. Ahmad 2/440, Bukhari dalam Adabul mufrad 119, disahihkan oleh Al-Albani dalam kitab As-sahihah : 190)
Dan diantara perbuatan yang dapat menyakiti
tetangga adalah mengambil hartanya tanpa seizinnya, memutar radio, tape,
maupun televisi dengan keras-keras. Sebenarnya hal itu tidak boleh, bahkan
melantunkan ayat-ayat suci Al-qur’an sekalipun. Apabila menyebabkan tetangga
terganggu, maka itu termasuk perbuatan menyakiti mereka. Bahkan diantara salah
satu dosa besar adalah berzina dangan isteri tetangga. Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah
dan hari akhir maka janganlah ia menyakiti tetangganya.” (HR. Bukhari 4748)
2. Berbuat baik kepadanya. Hal ini
bisa terwujud dengan menolongnya apabila membutuhkan pertolongan kita,
menjenguknya apabila ia sakit, berbela sungkawa apabila ia terkena musibah,
mengucapkan selamat serta merasa bahagia apabila ia berbahagia, lemah
lembut dalam berkata dan berprilaku dengannya, mengucapkan salam kepadanya,
menasehatinya serta membimbingnya ke jalan yang mengantarkannya kepada
kebahagiaan di dunia dan akhirat, menutupi aibnya, ia tidak merasa terganggu
dengan saluran air yang kita buat atau sampah yang kita buang dan lain-lain
yang bisa mempererat tali pertetanggaan tanpa melanggar syari’at Islam.
3. Bersikap dermawan dengan
memberikan kabaikan kapadanya, sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi
wasallam bersabda: “Hai wanita-wanita muslimah, janganlah seorang
meremehkan tetangganya yang lain, meskipun hanya dengan ujung kuku kambing.”
(HR. Bukhari:2566, Muslim: 2426)
4. Menghormati dan
menghargainya dengan tidak menjual atau menyewakan apa saja yang menyatu dengan
tembok maupun tanahnya, dan tidak mendekat ke temboknya hingga ia bermusyawarah
dengannya, tidak melarangnya meletakkan kayu di tembok, apabila ia akan
memperbaiki atau memasang atapnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi
wasallam : “ Janganlah salah seorang di antara
kalian melarang tetangganya meletakkan kayu di dinding rumahnya.” (HR.
Bukhari)
Siapakah tetangga yang lebih diutamakan?
Apabila kita memiliki tetangga yang banyak
dan hendak memberi hadiah, maka hendaklah kita mendahulukan tetangga yang
paling dekat dengan rumah kita. Alhafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan
bahwa hikmah di dahulukan yang paling dekat, karena mereka melihat setiap apa
saja yang masuk ke dalam rumah tetangganya berupa hadiah dan selainnya yang
menyebabkan mereka selalu mengawasi hal tersebut. Berbeda dengan tetangga yang
jauh, lagi pula tetangga yang dekat lebih cepat respons dan memberikan
perhatian terhadap apa yang menimpa tetangganya, terutama hal-hal yang genting
ketika mayoritas manusia lalai terhadapnya.
Berlindung
dari tetangga yang jelek
Di antara kebahagiaan
seorang muslim adalah apabila mempunyai tetangga yang shaleh lagi baik hati.
Nasihat menasihati akan berjalan terus seiring dengan berjalannya waktu. Namun,
karena semakin jauhnya manusia dari agama yang mulia ini dan keengganan mereka
untuk mempelajari agama, sering kita menjumpai beberapa tetangga
yang kurang baik. Oleh karena itu, kita diperintahkan
untuk bersabar atas gangguannya dan selalu
berdo’a sebagaimana yang dibaca oleh Rasulullah Shallallahu alaihi
wasallam: ”Ya
Allah! aku berlindung kepadamu dari
tetangga yang jelek di dunia ini, karena tetangga di dunia akan berganti.” (HR.Bukhari, dihasankan oleh syaikh Al-Albani dalam kitab As-sohihah: 1443)
Demikianlah,
semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi bekal dalam
bermu’amalah.Amiin(Hamzan
wadi)
Maraji’: Fathul baari oleh Ibnu
Hajar rahimahullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar